Sewa Tanah 10 Milyar Lebih Tanpa Perjanjian, Kinerja Pemkab Cirebon, DPRD dan KID Kurang Selektif?

Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon, 25 Agustus 2023 – Kabupaten Cirebon tengah dihantui oleh ancaman serius yang tak terlihat secara langsung, yaitu kejahatan oknum mafia tanah. Kejahatan ini telah mengambil berbagai bentuk, termasuk penyerobotan harga sewa lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan patut diduga adanya manipulasi harga sewa tanah negara yang mengancam keuntungan daerah. Situasi ini harus diwaspadai oleh masyarakat Cirebon dan sekitarnya, seiring upaya bersama untuk memerangi praktik-praktik jorok dan memalukan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah penyalahgunaan sistem sewa tanah negara. Oknum-oknum tertentu patut diduga telah memanfaatkan celah dalam sistem ini untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanipulasi harga sewa tanah. Akibatnya, pendapatan daerah terkikis secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, angka yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar Rupiah telah menguap, memberikan pukulan keras pada fiskal daerah.

Kelemahan dalam sistem meritokrasi dan pengawasan terhadap penyewaan tanah juga merupakan permasalahan krusial. Kasus penyewaan tanah tanpa perjanjian yang terungkap di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam pengawasan dan kebijakan terkait penyewaan tanah untuk memastikan distribusi yang adil dan transparan kepada para petani maupun masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Cirebon juga dituntut untuk lebih aktif dalam penerapan sistem meritokrasi yang ketat dan transparan dalam menyewakan lahan. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan sewa tanah berjalan sesuai peraturan dan tidak memberikan celah bagi praktik-praktik yang menjadi cikal-bakal merugikan.

Namun, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap informasi. Terbatasnya transparansi mengenai harga sewa tanah, lokasi, dan nama penggarap menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan informasi dan praktik-praktik yang tidak etis dan kurang elok. DPRD Kabupaten Cirebon dan Komisi Informasi Daerah (KID) diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memastikan akses terhadap informasi yang jujur dan akurat terkait sewa tanah untuk disajikan informasi publik kepada masyarakat melalui papan informasi di Desa maupun di Kecamatan serta di Dinas terkait.

Di tengah situasi ini, DPRD Kabupaten Cirebon dan Komisi Informasi Daerah (KID) diharapkan dapan berperan untuk menyajikan informasi kepada masyarakat dalam pengawasan dan sebagai bentuk pencegahan praktik-praktik oknum mafia sewa tanah. Selain itu, tentunya diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menanggulangi kecerobohan tidak terulang kembali. Peningkatan transparansi, pengawasan yang lebih ketat, dan tindakan tegas akan menjadi langkah awal dalam mengatasi kejahatan oknum mafia sewa tanah yang mengintai kekayaan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Komen (0)
Tambah Komen