Rakor Pemkab Pasangkayu Berlakukan PPKM dan Bentuk Posko Penanganan Covid-2019 Di Tingkat Desa

PASANGKAYU, tintarakyat.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Pasangkayu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Opd Lainnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 disetiap desa sekabupaten Pasangkayu. Rakor dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu. Rabu Siang (10/2/2021). Rakor dihadiri Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc.

Rakor yang dilaksanakan menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam negeri RI No.3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dipimpin Bupati Pasangkayu Dr.Ir.Agus Ambo Djiwa M.P .

Bupati Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa pada kesempatan itu Mengatakan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 disetiap desa sebagai upaya mengatasi penyebaran covid-19 dikabupaten pasangkayu yang kini masih terus meningkat.

“Kita berharap dengan langkah ini kita dapat menekan laju peningkatan kasus covid-19 dikabupaten pasangkayu.” Jelas Agus

Pada kesempatan juga, Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo mengatakan ” Kedepan kita tambah perketat masalah kerumunan seperti pelaksanaan pesta dan diharapkan agar Satgas Covid-19 Kabupaten Pasangkayu saat memberikan rekomendasi membatasi maksimal 100 orang tamu saat pelaksanaan Pesta dan dari Pihak Polri tidak akan mengeluarkan Ijin keramaian.

Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, kami sudah memerintahkan Para Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Pihak pemerintah Desa dan Babinsa untuk melakukan pemeriksaan warga lain yang masuk di wilyah desa binaan mereka dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi untuk menyiapkan tempat Isolasi Mandiri disetiap desa sehingga yang terpapar tidak berkeliaran kemana-mana”.Tuturnya.*M.Nadir

Komen (0)
Tambah Komen