Sangsi adat perlu di tinjau ulang

Melanggar Perda yang ada di kabupaten Seluma denda adat cempolo tangan seharus nya 400 ribu menjadi 50 juta diMelanggar Perda yang ada di kabupaten Seluma denda adat cempolo tangan seharus nya 400 ribu menjadi 50 juta di kelurahan Padang rambun kecamatan Seluma kanan kabupaten selumaSangsi adat perlu di tinjau ulang
Komen (0)
Tambah Komen