Gelar Sosialisasi PERBUB No 48 Tahun 2023, DPMD Lamsel Himbau Perangkat Desa Selesaikan Laporan APBDESA 2024

Tintarakyat – Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Lamsel menggelar sosialisasi Peraturan Bupati ( Perbub) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan APBDESA Tahun Anggaran 2024. Sosialisasi berlangsung di Aula Balai Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (20/02/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala Desa ( Kades ) dan Aparatur desa dari 4 Kecamatan, ( Kecamatan Palas Kecamatan Sragi, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Ketapang). Pendamping Desa Kabupaten dan Kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PPA, Dinas PLKB.

Acara tersebut diawali sambutan singkat Kepala Desa Sripendowo Artaji, selaku tuan rumah  dan di lanjutkan dengan sambutan camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP.

Dikatakan camat Rendy Eko Supriyanto, dengan disosialisasikan Perbub no.48 dan Peraturan Mentri para kepala desa dan jajarannya dapat memahami juknis  penerapan perencanaan di Desa.

“Harapannya rekan rekan yang ada di desa paham tentang juknis perencanaan penyusunan APBDESA, bapak bapak Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan tidak menyalahi aturan. Apa yang sudah kita rencanakan sesuai musrenbangdes tahun lalu dapat terealisasi di tahun 2024 ini dengan baik dan bijak. Lebih cepat lebih bagus namun tidak asal asalan sesuai aturan”. Pungkas Camat Rendy Eko Supriyanto.

Sementara Kepala Bidang Ekonomi ( Kabid Ekonomi) DPMD Lamsel M. Iqbal Fuad, S.STP., M.M mewakili Kepala Dinas PMD Lampung Selatan ERDIANSYAH, SH., M.M. menyampaikan bahwa di  terdapat 5 titik Kecamatan mengikuti sosialisasi perbub. Kecamatan Ketapang merupakan titik ke 2 di gelarnya sosialisasi perbub no. 48 yang terdiri dari kecamatan Palas, Ketapang, Bakauheni dan Sragi. 

Digelarnya sosialisasi tersebut dimaksudkan sebagai arahan petunjuk penggunaan dana desa sesuai yang tercantum pada permendesa PDTT no.7 tahun 2023 tentang rincian prioritas Dana Desa tahun 2024 dan PMK ( Peraturan Mentri Keuangan ) no 145 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK no 146 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Ikbal memaparkan beberapa poin penting skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 seperti:

1. BLT- DD (Bantuan Langsung Tunai- Dana Desa tidak ada lagi batas minimal batas penganggaran. Seperti di ketahui pada 2023 batas minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Sedangkan tahun 2024 hanya maksimal 25 persen tanpa ada batasan bawah. Dengan memperhatikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD mengacu pada data P3KE masing masing desa.

2. Poin ke Dua adalah Ketahanan Pangan minimal sebesar 20 persen, masih sama dengan anggaran tahun 2023

“Penyaluran Dana Desa di tahun 2024 di bagi 2 tahap, baik desa mandiri dan desa non mandiri di lihat dari IDM nya ( Indeks Desa Membangun). Untuk Desa Mandiri 60 % tahap pertama dan 40 % tahap kedua. Dan desa non mandiri 40 % tahap pertama dan 60% tahap kedua.“.ungkap Iqbal.

Dalam kesempatan itu Iqbal memberi warning cepat atau lambat nya pencairan dana desa 2024 dengan tepat waktu kembali bergantung pada kinerja perangkat desa menyiapkan berkas laporan Ahir tahun dan APBDesa 2024.

“Hasrat atau keinginan dari kades kades cair tepat waktu itu harus di iringi kinerja perangkat desa, insya Allah target kita pencairan tahap 1, dapat terealisasi satu Minggu atau dua Minggu sebelum lebaran Dana Desa sudah cair semua. Jadi pencairan itu tidak serta merta dari PMD aja, kita dari PMD hanya memfasilitasi waktunya Verifikasi, tapi berkas yang akan di Verifikasi tidak ada ya tidak bisa”. Jelas Iqbal. (adi).

 

#sosialisasi # perbub48 #pemkablamsel #dpmdlamsel #kecamatanketapang
Komen (0)
Tambah Komen