Bawaslu Lamsel Gandeng Media Dalam Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024 

Politik343 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden , DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam acara Media Gathering yang bertajuk ” Peran Serta Media Dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024.

IMG 20231114 WA0020

Kegiatan ini dengan menggandeng para jurnalis dari berbagai media , baik elektronik, online maupun cetak yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Acara di gelar  D’Sas Kafe dan Resto Kalianda. Selasa ( 14/11/2023).

GOhatring itu dibuka langsung oleh 

Khoirul Anam yang di dampingi Arif Sulaiman sebagai divisi pencegahan Partisipatif

Sedang kan pemateri terdiri dari

Ahmad Sahlan

Hendra Fauzi

Fahrurrozi

Khoirul Anam selaku Koordinator Divis Pencegahan Partisipatif dan Humas saat membuka dan mengawali sambutannya menhatakan

Bahwa peran penting media sangat vital dalam pengawasan partisipatif dan menyebar luaskan informasi Pemilu 2024 ke masyarakat secara luas,serta menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Saat ini media menjadi corong terdepan bagi Bawaslu, karna kegiatan internal dan eksternal kami selalu terpublikasi oleh rekan rekan media. Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini”. Ujar Khairul Anam.

Dikatakannya, dengan peran aktip media pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu Bawaslu dapat mengetahui informasi dari media terkait adanya dugaan pelanggaran yang tidak tepantau oleh jajaran personil Bawaslu yang sangat terbatas.

“Maka perlu peran aktif dari media untuk menjadi pengawas partisipatif dalam memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. 

Selain itu, media diharapkan dapat memerangi Hoax, politik sara, ujaran kebencian, memerangi politik uang. Dan dihapkan media dapat meredam atmosfer panas menjadi sejuk Sehingga Pemilu di Lamsel nerjalan aman lancar jujur dan adil dan bisa menjadi percontohan Kabupaten lain”. Harap Khairul Anam.

Selanjutnya Sahlan memberikan point point materi terkait aturan dan larangan serta UU pemilu dan kembali menyampaikan peran aktip media di perlukan.

“Jika media berperan aktif, insya Allah Pemilu 2024 di Lamsel bisa berjalan aman lancar dan menghasilkan pemimpin yang baik”.Pungkasnya

Selanjunya Hendara Fauzi, menambahkan bahwa segala bentuk pelanggaran kodetik, pidana pemilu, pelanggaran  administrasi, seperti ASN dan Kepala Desa sebanyak 25% di sumbang dari informasi media. 

Ia berharapa hal itu dapat di tingkatkan bisa 50 % pada pemilu 2024.

Menurutnya yang utama, media perlu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pemilu, membantu Bawaslu dan KPU untuk mengajak masyarakat tidak apatis, sehingga pemilih dilamsel tidak hanya 77 persen seperti pemilu 2019 namun 95 Persen pada pemilu 2024 

Ia juga mengingatkan, bahwa  kampanye akan di mulai satu minggu lagi, ia menjelaskan aturan main dalam ikkan media massa baik media elekteonik TV yang mempunyai 10 spot sehari dengan durasi 30 detik.

Radio 10 spot durasi 60 derik, media online  satu hari satu titik

maksimal 10 detik.

Ada 5 poin yang masuk komulatif di larang

1. Ada nama Partai, 2. Ada nama caleg, 3. Ada nomor urut , 4 ada Visi 5. Ada Misi

“Jika ada 5 point itu menjadi satu, baik secara berita atau iklan, maka hal itu masuk pelanggaran kampanye di luar jadwal, dan hal itu jadi urusan Bawaslu dengan rekan rekan media” pungkasnya.

Sementara, Fahru Rozi juga menambahkan

Pengertian didalam Undang undang, bahwa yang bisa melakukan kegiatan kampanye itu adalah  peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh pihak Pemilu, di luar dari itu tidak bisa melakukan kegiatan kampanye.

Dengan demikan media dapat memahami akumulatifnya seperti apa

“Tahapan kampanye yang boleh dilakukan kawan kawan media dari peserta pemilu boleh ber iklan dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, iklan kampanye di media. Intinya tidak melanggar dan tidak berbenturan dengan aturan yang telah di tetapkan Bawaslu”. Imbuh Fahrurrozi. (4d1)

 

Komentar