100 Pengacara Siap Dampingi Wartawan Yang Di Polisikan

Lainnya, Artikel194 Dilihat

TRBanten – Ramainya pemberitaan dimedia sosial tentang adanya oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga orang wartawan media Radar24 ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, membuat geram para praktisi hukum.( 13/3/21 )

Praktisi Hukum Banten, sekaligus Advokasi Hukum di Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Misbakhul Munir SH, NH turut menyoroti terkait adanya Wartawan yang dilaporkan oleh Kasi Intelejen Kejari ke Polres Lebak.

Menurut, Misbakhul Munir kejadian yang menimpa ke-tiga wartawan Radar 24 di Kabupaten Lebak, tampaknya semakin menggurita, pasalnya berita yang mereka sajikan dinilai telah mencemarkan nama baik Kasi Intelejen Kejari Lebak. Berujung lapor ke Polres Lebak.

Menurutnya, bila langkah wartawan dipandang salah dipenulisan atau dalam pemberitaan, kemudian merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut haruslah segera memberikan klarifikasi atas hak jawabnya, bukan langkah hukum untuk memenjarakan wartawan tersebut.20210313 111634

“Harusnya pihak Jaksa berlapor ke Dewan Pers apakah pemberitaan yang telah disajikan oleh wartawan tersebut merupakan pelanggaran kode etik pers atau bukan, pastinya akan jelas, sebagaimana mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” jelasnya, Jumat (12/3/21).

Dan ditempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Zentoni, SH, MH mengatakan siap mengawal proses tiga wartawan Radar24 yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Banten ke Polisi, sedikitnya ada 100 pengacara yang akan mendampingi.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Raya, Zentoni, SH, MH kepada wartawan, Jum’at (12/3/2021).

“Kalau memang diperlukan, kita dari LBH Jakarta Raya siap turun gunung ke Lebak untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan dan kami siap melaporkan oknum Jaksa tersebut ke Jaksa Agung,” kata Zentoni

Atas kejadian itu, Zentoni sangat menyesalkan tindakan reaksioner yang dilakukan oleh Pejabat Kejari Lebak berinisial KO yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan, karena langkah yang dilakukan seorang Jaksa di Lebak itu sungguh sangat menghambat tugas jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.

“Menurut kami, berawal dari pemberitaan yang ditulis oleh media Radar24 yang diduga mencemarkan nama baik jaksa. Padahal sesuai UU Pers, seharusnya jika terjadi sengketa Pers sebaiknya digunakan hak jawab terlebih dahul sebelum membuat laporan ke Polisi”, jelasnya.

Menurutnya, wartawan dalam setiap melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No.40 Tahun 199 tentang Pers. Atas kaporan yang dibuat jaksa itu,berarti setiap wartawan menulis berita dilaporkan Polisi, maka ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian tidak harus buru-buru menerima laporan yang dilakukan oleh pighak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, melainkan harus menempuh hak jawab atau diadukan ke Dewan Pers sebelum dibawah ke ranah hukum,” tandas Zentoni.

Demi mendukung ketiga wartawan yang dilaporkan ke Polisi pihaknya menegaskan, LBH Jakarta Raya siap dan bersedia mendampingi atau melaporkan ulah oknum pejabat Kejari Lebah tersebut ke Jaksa Agung RI bagian Pengawasan di Jakarta. Tujuanya, agar jaksa tersebut bisa dilakukan pembinaan

Source : TJ com

Komentar