Wartawan Sempat Dilarang Meliput Saat Kunjungan Mendagri dan Menhub RI Tinjau Kesiapan Angleb Idul fitri 1446H Dilokasi Dermaga PT. Wika BETON

Lampung645 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Perlakukan tidak sepantasnya di lakukan oleh managemen PT. Wijaya Karya (Wika) Beton melalui petugas Security nya kepada tiga awak media ( Wartawan Antara, Wartawan Tintarakyat.com dan wartawan Tribun ) yang sempat dilarang saat hendak melaksanakan tugas jurnalistik lapangan di lokasi Dermaga Pelabuhan Kapal Milik PT. Wika Beton yang berada di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (13/3/2025)

Berdasarkan data informasi yang diterima awak media bahwa pada hari itu Kamis 13 Maret 2025 dua pejabat negara yaitu mentri Dalam Negri ( mendagri) Tito Karnavian dan mentri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang didampingi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi serta para pejabat lainnya
akan melakukan peninjauan di dua titik lokasi Dermaga dalam persiapan Angkutan Lebaran ( Angleb ) Idul Fitri 1446H/2025 bersama pihak ASDP Bakauheni, dan Stakeholder terkait.

Terkait informasi itu, awak media melakukan tugas jurnalistik untuk mengambil momen kegiatan sebagai bahan pemberitaan dengan stanbay di lokasi terlebih dahulu sebelum rombongan tiba dilokasi

Karna rencananya Mendagri dan Menhub yang didampingi para pejabat pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung beserta stakeholder akan meninjau dermaga pelabuhan PT.WIKA PROPERTI BETON, dilanjuatkan meninjau Dermaga Kapal PT. BBJ ( Bandar Bakau Jaya) di daerah Muara Piluk Desa Bakauheni, agenda terahir di Pelabuhan ASDP Bakauheni.

3 awak media sebelumnya telah melapor di pos Scurity dengan disaksikan beberapa anggota Babinsa dan Satpol PP dan kepala desa setempat bersiap menyebut kedatangan rombongan.

Pihak komandan petugas Security meminta ID CARD dari ke 3 awak media dan digantikan dengan tanda pengenal IDCARD perusahaan tersebut serta di berikan helm kerja perusahaan, baru masuk ke lokasi dermaga yang berjarak
kurang lebih 1 km dari post tersebut.

Setelah sampai di lokasi dermaga pelabuhan kapal milik PT.WIKA, datang salah satu Security kepada 3 awak lalu mengatakan.

“Mohon maaf pak, kami mendapat perintah dari managemen, media jangan meliput disini, silahkan di BBJ saja. Ucap Security tersebut dengan nada memperingatkan

Mendengar hal itu, awak media menyampaikan bahwa selaku Wartawan akan melakukan tugas Jurnalistik lapangan berdasarkan data informasi bahwa Mendagri Menhub RI dan rombongan akan meninjau lokasi dermaga kapal di PT Wika, kemudian di lanjutkan meninjau lokasi dermaga kapal di BBJ.

Namun petugas Security PT.Wika tersebut tetap mengatakan ia mendapat perintah menyampaikan dari pihak managemen PT.Wika Beton.

Selanjutnya rekan media melakukan konfirmasi kepada pihak humas ASDP Bakauheni, yang langsung di berikan ke Security PT.Wika Beton.

Dalam pembicaraan tersebut, pihak humas ASDP menyampaikan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab jika media dilarang meliput di lokasi tersebut.

“Sebenarnya sah sah saja media melakukan peliputan, apa lagi ada pejabat negara yang akan melakukan kunjungan persiapan angkutan lebaran Idhul Fitri 1446H/2025.”Ucap pihak humas ASDP Bakauheni.

Tidak berselang lama, bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan rombongan pejabat pemkab Lamsel masuk bersama para wartawan elektronik dan wartawan media online tiba kelokasi Dermaga.

Sementara, para awak media yang lain tidak di berlakukan seperti ke tiga awak media yang pertama masuk.

Tindakan tersebut seolah alergi dengan aktivitas para awak media dan membuka jurang kesenjangan dengan para jurnalis dalam melakukan aktivitas lapangan.

Untuk di ketahui bahwa
Menghalangi tugas wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penjelasan:
Barang siapa yang menghalangi wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Tindakan menghalangi wartawan melanggar kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Tim)

Komentar