UP Minta Kepolisian Objektif Dan Konsisten Tangani Perkara

KOTA BENGKULU – Dalam suatu tindakan atau perbuatan hukum oleh dua pihak atau lebih, ditandai dengan kesepakatan para pihak yang tertuang dalam perjanjian, baik berupa perjanjian tertulis maupun lisan yang melibatkan para pihak.

UP (46) warga Kota Bengkulu menceritakan awal kronologis kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, dilahan tersebut saya dan anak angkat saya akan menanyakan perihal kelanjutan pembayaran lahan yang telah di bangun perumahan

“Saya adalah salah satu ahli waris dari tanah ini, kronologis kejadian pada 05 April 2024. Waktu saya ditemui oleh Ali Sabana yang mengaku perwakilan dari salah satu devplofer bengkulu. Dan dalam kesepakatan tersebut tanah ini Akan dibayar 600 juta setelah didozer,” terang UP. Jum’at (06/12/2024)

Lanjutnya, tapi setelah dikonfirmasi Dan ditagih malahan Ali Sabana bersama pihak devplofer mengelak dan tidak mau membayar sehingga peristiwa ini sudah saya laporkan kepihak polda bengkulu. Dan kami memiliki surat kepemilikan syah Dan sampai saat ini surat menyurat tanah tersebut masih kami simpan dan ini adalah hak kami secara waris,

“Karena saya minta keadilan sebagai Warga Negara Indonesia.  Agar pihak kepolisian tetap konsisten dan objektif dalam menangani perkara ini. Lahan tersebut adalah peninggalan dari ahli waris kami. Untuk itu kepada semua pihak tetap mengedepankan azas keadilan,” pungkas UP. (BS)

Komentar