Teuku Zulkarnain Tanggapi Pungutan Lahan TPU

Daerah, Headline527 Dilihat

BENGKULU – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu dari Partai PAN, Teuku Zulkarnain menanggapi laporan warga atas pungutan lahan wakaf TPU Padang Leban,  Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.

Perkara itu bisa ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan Sukarami dengan memanggil terduga yakni SY. Kemudian, dilakukan Forum Musyawarah.

“Kalau langkah pertama musyawarah. Dipertemukan supaya kedua belah pihak dikonfrontasi saja supaya jelas persoalan ini,” kata Tengku Zulkarnain kepada wartawan. Sabtu, (01/04)

Teuku melanjutkan, bila SY terbukti melakukan pungli, lurah harus membuat teguran khusus atau sanksi pemecatan.

“Tidak boleh, apapun alasannya pungutan itu. Apalagi yang mewakafkan tanah tersebut memgatakan semua biaya lahan TPU Padang Leban sudah dibiaya oleh pak munir,” ujarnya.

Seperti yang tintarakyat.com rillis. Warga yang berada di lingkungan RT 43 dan RT 44 di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Mereka diminta mengumpulkan uang untuk biaya kesejahteraan atau penataan tanah pemakaman padang leban, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW 09 berinisial SY.

Biaya yang dipatok untuk tiap-tiap Kepala Keluarga (KK) yang ingin menjadi Anggota Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padang Leban.

Setelah melalui rapat adalah sebagai berikut, untuk RT 44 adalah Rp 300 Ribu/KK sedangkan untuk RT 43 adalah Rp 1 juta/KK. (Budi Satria Hamzah)

Komentar