Terungkap.!! Pemasangan Kabel Wi-Fi Diduga Tumbur UU Telekomunikasi. Warga Minta Provider Tinjau Kembali

Lampung416 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Keberadaan instalasi tiang Wi-Fi yang ada di wilayah Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan belakangan ini mendadak menuai masalah dan pro kontra.

Pasalnya, Selain tak pernah ada izin ke warga yang lahan rumah nya di gunakan untuk tiang Wi-Fi dari pihak provider, ternyata pemasangan kabel instalasi nya juga membuat ruwet dan semrawut ketika warga hendak memangkas dahan pohon.

Screenshot 20240121 185450 Photos

Hal itu di ungkap warga Dusun 07 Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel kepada media yang enggan di sebutkan namanya belum lama ini.

“Kami bukan mau menghambat orang usaha, cuma seharusnya ada konfirmasi ke warga dan ada surat izin nya, baru kami tidak mempertanyakan dan mempersoalkannya. Sementara ini tidak ada surat izin ke warga yang pekarangan nya di pakai pihak perusahaan IndiHome. Lantas aturan nya seperti apa? apa iya perusahaan mau semena mena kepada masyarakat yang jelas jelas tanah mereka bersertifikat“. Ungkap warga (08/01/2024).

Polemik itu di benarkan oleh Kepala Dusun setempat Rahu Jaji.

“Penanaman tiang tiang Wi-Fi IndiHome di pekarangan rumah warga sudah berlangsung hampir setahun, yang jadi ke kecemasan warga adalah bagai mana kabel kabel Wi-Fi yang kecil itu apakah memiliki setrum listrik jika putus dan membahayakan warga. Izin nya juga tidak ada ke warga dan ke kami selaku Kepala Dusun“. Jelasnya

Kemudian media mencari tau beberapa waktu dan akhirnya konfirmasi kepada Nomo pihak yang di ketahui pernah bekerja memasang tiang Wi-Fi IndiHome di wilayah Ketapang via WhatsApp.

“Maaf pak, saya tidak berhak untuk menjawab ini karena bukan kewenangan saya untuk menjawabnya“. Tulis pemilik nomor 8217133XXXX. (08/01/2024)

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Ketapang Hamsin mengatakan bahwa pihak Indihome telah izin ke Desa.

“Ke Desa sudah ada izin, karna memang warga banyak yang butuh adanya Wi-Fi dan Desa juga membutuhkan jaringan Wi-Fi guna menunjang kelancaran pekerjaan di Desa yang berkaitan dengan internet. Kita sudah sampaikan kepada pihak IndiHome sebelum nya untuk meminta izin ke warga yang pekarangan nya di gunakan untuk jalur tiang Wi-Fi dan menjelaskannya“. Terang Kades Hamsin melalui saluran teleponnya. (21/01/2024)

Polemik itu terjadi juga di Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang di sampaikan kepada media.

“Rata rata tidak izin kepada kami pemilik pekarangan, terus kami Khawatir saat mau memangkas dahan pohon untuk pakan ternak, khawatir kena kabel Wi-Fi itu dan resikonya seperti apa“. Ungkap warga Desa Taman Sari di Balai Desa setempat, belum lama ini.

Sementara, Dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”. oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Ungkap Advokat Fitrah Bukhari. Dilansir dari detikNews. Kamis, 23 Nov 2023 

Terkait dengan perizinan, hal tersebut diberikan izin oleh pemerintah daerah terutama dinas yang menangani urusan perizinan.

Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.  (4d1)

 

Komentar