Tertib Administrasi, Kadis Kominfo Lamsel Minta Perusahaan Pers Lengkapi Badan Hukum (PT) Sesuai Aturan Dewan Pers  

Lampung476 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( KOMINFO ) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah memaparkan dalam penerapan tertib administratif sesuai dengan Peraturan Dewan Pers dengan NOMOR : 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.

Anasrullah, mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan media yang berada di Lampung Selatan dapat dilengkapi dengan Badan Hukum khususnya bagi yang akan menjalin Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah khususnya Kominfo.

“Saya hanya ingin media yang akan menjalin kerjasama dengan Kominfo, untuk dapat melengkapi kembali persyaratan khususnya harus berbadan hukum,” ungkapnya disaat ngobrol santai (ngobras) dengan Pengurus DPD IWO Indonesia Lampung Selatan di ruangannya. Rabu (10/01/2024).

Bang Anas sapaan akrab Kepala Dinas Kominfo juga meminta kepada media yang akan mengajukan kerjasama, untuk dapat memperhatikan Peraturan Dewan Pers.

“Regulasi pendirian perusahaan media sudah jelas dan sudah ada aturannya di Peraturan Dewan Pers dengan NOMOR : 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, bahwa harus menggunakan Perseroan Terbatas (PT) bukan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan yang digunakan untuk UMKM,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Hari Prasetyo Wibowo bersama Sekretaris Hadi Kusuma. Sangat mendukung kebijakan serta langkah Kepala Dinas KOMINFO Lampung Selatan dalam menertibkan administratif dan faktual bagi media yang berada di Lampung Selatan.

Dikatakan Anasrullah, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS didalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, yang dihadiri oleh 50 pimpinan media siber pada tanggal 13 Januari 2023. Bahwa PT Perseorangan tidak boleh, perusahaan wajib berbentuk PT. Kegunaan PT Perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan pers, tidak diperkenankan. (tim iwoi Lamsel/HPW)

Komentar