Tintarakyat – Lampung Selatan
Nasib malang menimpa Dua Anak di Bawah Umur, yang masih duduk di bangku SMP, kesucian pagar ayu yang menjadi kehormatan mereka berdua harus terkoyak di renggut karena terperdaya bujuk rayu pelaku.
Dua anak di bawah umur tersebut satu Mawar ( nama samaran) warga Desa Bumiasih dan Bunga ( Nama samaran ) warga Desa Bumirestu, Informasi awalnya mereka berkenalan di media sosial.
Kemudian mereka janjian ketemuan dan menerima iming- iming kemudian di bawa kehotel di paksa oleh S warga Kelaten Kecamatan Penengahan untuk melayani nafsu bejat pelaku, maka terjadilah tindakan asusila itu.
Pelaku akhirnya bisa di amankan oleh pihak keluarga korban dan di bawa ke Polsek setelah di pancing untuk menemui korban.
” Ya mas tadi ada yang laporan pihak keluarga korban lapor ke Desa, saya arahkan untuk melaporkan ke Polsek,” Kepala Desa Bumirestu Sukiman, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, (27/12/2025).
Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan adanya laporan dari warga Desa Bumirestu terkait laporan asusila yang di lakukan Saudar S, Warga Desa Kelaten Kecamatan Penengahan.
“Kami menerima laporan dari warga Bumirestu yang di dampingi Aparatur desa, kasus ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,” Ucap Kapolsek
Menurutnya Kasus asusila di bawah umur, langsung di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman 15 tahun penjara atau Denda 5 Milyar.(*)

Komentar