KOTA BENGKULU – Belum usai pengancam kepada warga EF. Tarmizi yang mengaku sebagai pengacara itu dan kawan-kawan berulah lagi. Padahal laporan EF itu sudah sampai kepihak kepolisian daerah Bengkulu. Namun sudah dua hari laporan itu belum ada tindak lanjut pihak Polda Bengkulu.
Seperti dikutip matapublik.com. Berdasarkan hasil investigasi dilapangan rabu 11/9/24 sekitar pukul 10.48 wib di wilayah pekan sabtu tepatnya didepan resto bukit kapal terjadi persitegangan antara pihak kelompok masyarakat yang menduduki tanah dan pihak tarmizi sehingga berujung pengeroyokan salah satu warga dan percobaan perampasan handphone wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut. Ketegangan tersebut bermula saat yang para freeman bayaran yang dikomandoi tarmizi ingin melakukan pemagaran di lokasi tanah yang diduduki para warga kelompok tani.
Yasmidi Salah satu warga kelompok tani yang menjadi korban pengeroyokan oleh para freeman bayaran tersebut,
“Awalnya saya sebagai yang dituakan oleh para warga kelompok tani untuk melarang para freeman bayaran untuk melakukan pemagaran sebelum surat surat kepemilikan mereka itu jelas,dari situ hingga berujung pengeroyokan oleh kepada saya.
Lanjutnya, akibat dari pengeroyokan tersebut saya telah menempuh jalur hukum melaporkan tindak pidana pengeroyokan kepolda bengkulu.
Bahkan bukan itu saja masa para feeman bayaran ini diduga telah dibekali dengan senjata tajam sampai bubuk cabe saat turun kelapangan.dalam arti kata diduga memang sudah direncanakan melakukan tindak pidana,”tegasnya.
Di lain sisi Ade kaperwil media infosiberindonesia.com selaku korban percobaan perampasan handphone dan percobaan pengeroyokan yang dilakukan para masa pereman disaat sedang mengambil vidio dilapangan, mengatakan.
“Pada saat terjadinya ketegangan antara warga kelompok tani dan masa Freeman bayaran, saya sedang memvideokan dengan maksud untuk bahan berita yang akan disajikan untuk publik,melihat saya memvideokan menggunakan tripod beberapa orang masa Freeman bayaran mencoba merampas handphone saya hingga terjatuh dan mereka juga mencoba melakukan percobaan pengeroyokan namun ada yang memisahkan.
Tidak sampai disitu saya telah ditarik kemobil oleh warga,namun beberapa orang dari masa feeman bayaran mengejar ingin mengambil handphone saya dan kunci mobil saya. Akan tetapi hp dan mobil telah diselamatkan oleh teman saya yang membawa salah seorang warga yang menjadi korban pengeroyokan.
Dengan adanya kejadian tersebut saya telah berkordinasi kepada kuasa hukum Ormas OMBB dan media PT.infoombbsiberindonesia.com saudara Reno Andriansyah SH.MH beserta rekan rekan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana menghalangi wartawan yang melakukan liputan tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18. (BS)
Komentar