Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Adat oleh PTPN7 di Pesawaran, DPW IWO-I Lampung Akan Teruskan ke DPP IWO-I Pusat

Lampung459 Dilihat

tintarakyat.com  Lampung Selatan

Polemik kasus Penyerobotan tanah adat yang di duga di lakukan oleh PTPN7 di wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang telah berlangsung puluhan tahun, belakangan ini terus menggaung di suarakan oleh masyarakat yang menamakan dirinya ‘Masyarakat Menggugat’.

Tabir Kepalsuan tersebut mulai terungkap satu demi satu dan telah di kantongi masyarakat yang memandatkan kasus tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD-IWO-I ) Kabupaten Pesawaran untuk menyingkap tirai fakta, menegakkan kebenaran dan hak hak rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD45.

Terkait kasus tersebut, DPD IWOI Pesawaran yang terdiri dari Ketua Okvia Niza di dampingi Sekretaris, Bendahara bersama Penasehat dan anggota berkordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah DPW- IWOI Provinsi Lampung. Sabtu (5/8/2023).

Ketua IWOI Kabupaten Pesawaran menyampaikan dan sekaligus mengungkapakan bahwa, di duga PTPN7 di wilayah setempat telah melakukan berbagai persoalan  diantara nya :
1. PTPN7 telah menduduki lahan masyarakat adat tanpa adanya Surat
2. PTPN7 telah melakukan alih fungsi yang tertuang di PTPN7 itu sendiri, yang mana beberapa ratus hektar lahan PTPN7 tersebut di tanami Jagung.
3. PTPN7 memiliki satu HGU (Hak Guna Usaha) menguasai empat wilayah yang berbeda, yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengapa ada empat wilayah berbeda namun hanya satu HGU saja.

” Dengan adanya PTPN7 tersebut yang tidak memiliki HGU, maka di duga selama ini tidak membayar Pajak, sehingga merugikan Negara. Dilain sisi, PTPN7 di duga telah berbuat kriminal merugikan rakyat yang mana PTPN7 telah menyerobot lahan adat yang di nyatakan BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Pesawaran atas hasil Survey dengan adanya program Reporma Agraria. Dari hasil Survay itu, BPN Pesawaran menyatakan bahwa :
PTPN7 tidak memiliki satu dokumen alas hak pun di lahan 329.
Sehingga, terkuak sudah PTPN7 tidak memiliki alas hak untuk bisa mengelola tanah tersebut.
Atas hasil survey tersebut, BPN Pesawaran membuat satu kesimpulan yang di tuangkan dalam nota dinas bahwa, PTPN7 tidak memiliki surat.
Maka jelas PTPN7 tidak berhak mengelola apa lagi mengalih fungsikan lahan tersebut”. Ungkap Ketua IWO-I Kabupaten Pesawaran Okvia Niza yang di perkuat oleh tim IWOI Pesawaran yang hadir di Kantor DPW Provinsi Lampung.

Pada kesempatan itu, tim DPD IWO-I Kabupaten Pesawaran menyerahkan berkas berkas laporan kepada Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) IWO-I Provinsi Lampung dan sekaligus meminta pendampingan guna melaporkan ke DPP IWO INDONESIA Pusat berdasarkan data berkas berkas yang telah di himpun.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPW- IWOI Provinsi Lampung R. HARIADI,  SIP dengan di dampingi Sekretaris ( Sekjen ) FERRY FAUZIN.  IM, di hadapan sejumlah jurnalis mengatakan.

”Kami akan menindak lanjuti dan mendampingi apa yang telah disampaikan dan di laporkan oleh rekan rekan dari DPD IWO-I Kabupaten Pesawaran terkait kasus tanah yang terjadi antara masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan PTPN7 kepada Ketua Umum (Ketum) DPP IWO INDONESIA. Semoga permasalahan ini dapat selesai dengan baik berdasarkan fakta hukum yang jelas”.  Ucap Ketua DPW IWOI Provinsi Lampung R. HARIADI,  SIP dengan tegas.

Dalam momen tersebut di hadiri juga oleh Ketua DPD IWO-I Lampung Selatan Hari Prasetyo Wibowo yang di dampingi Sekjen Hadi Kusuma dan Bendahara Alfiansyah yang di minta DPW Provinsi Lampung untuk hadir guna membahas agenda organisasi di Provinsi yang berjuluk “Sang Bumi Khua Jukhai” dalam memantapkan cengkraman Rajawali Sakti sesuai arahan Ketua Umum IWO-I Pusat NR. Icang Rahardian. ( Tim IWO-I Lamsel ).

Komentar