
Paluta, Tinta Rakyat.com
Dari hasil investigasi LSM.LAMBAR RI dan LPP-TIPIKOR RI yang telah di konfirmasi melalui What’s Aap langsung kepada Kepala Bidangnya di Dinas Perumahan dan Pemukkiman Kabupaten Padang Lawas Utara di jalan lintas Gunung Tua Langga Payung.
Dalam keterangan papan plang merek proyek tertulis Pembangunan jalan Gomburan Godang Desa Sigama Ujung Gading yang di kerjakan CV. Paluta Karya dan sebagai consultan pengawas CV.Karya Vitaloka Consultan dalam pekerjaan DAU (P-APBD)2022 senilai kontrak Rp 199.720.000,- dengan Volume pekerjaan 83,67 meter kubik Cor Rabat ditambah 1 (satu) paket Plat Beton (Jembatan mini).
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan tidak ada nya pekerjaan proyek seperti yang ada pada Plang merek di lokasi Jalang Gomburan Godang Desa Sigama Ujung Gading Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2022.
Dari penemuan Plang merek di salah satu lokasi tim pun menelusuri letak Proyek yang ada di Papan Proyek, berdasarkan hasil investigasi LPP-TIPIKOR RI dan LSM.LAMBAR RI di temukan proyek yang harusnya di Gomburan Godang malah di kerjakan di lain tempat.
Berdasarkan hasil temuan tersebut tim pun melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Bidangnya melalui whats AAP mengapan di pindahkan,namun tidak di jawab sama sekali. Begitu pun tim terun mempertanyakan didalam Plang Merek Proyek ada tertulis 1 (satu) unit Plat Beton dimana posisinya, Kepala Bidang yang menjawab melalui what’s AAP mengatakan Akan di Bangun Bila di perlukan sesuai yang ada pada Lingkaran Merah dalan Poto.
hal ini menjadi suatu tanda tanya bagi tim ada apa sebenarnya Proyek yang di kerjakan oleh pihak kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan, namu walau bagaimana berhubung pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tahun 2022 yang mana di temukan tahun 2023 dan di konfirmasi telah di serah terimakan maka Tanggung jawab penuh Proyek tersebut jatuh kepada dinas terkait.
Sebagai tim yang melakukan Inves tigasi lapangan dan konfirmasi langsung melalui What’s AAP LPP-TIPIKOR RI dan LSM.LAMBAR RI meminta pertanggung jawaban Bupati Paluta,Inspektur Daerah Paluta dan Kejaksaan Negeri Paluta DPRD Paluta dimana pengawasan dan tanggung jawab mereka yang telah menerima gaji dari uang Rakyat yang masing-masing memiliki tanggung jawab penuh,(Red 01).




Komentar