Sidang Lanjutan Perkara Ijasah Palsu Anggota DPRD Lamsel, LBH Al Bantani Bacakan Pledoi Secara Bergiliran

Lampung1984 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Sidang lanjutan perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Lampung Selatan fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Sahrudin masuk agenda Pledoi (Pembelaan)

Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, EKO UMAIDI, S.Kom., S.H, ADI YANA, S.H. dan DEDI RAHMAWAN, S.H., CM membacakan nota pembelaan secara bergiliran setebal 35 halaman di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Senin 4 Agustus 2025.

Dalam isi pledoi tersebut menanggapi saksi-saksi di persidangan pertama tanggapan atas keterangan SUKRIYADI
mendaftarkan di PKBM Bugenvil dan mendapatkan panggilan dari Polda Lampung terkait laporan pemalsuan ijazah yang ternyata ijazah miliknya digunakan orang lain, setelah itu Supriyati bersama pengacara Hasan mendatangi Sukriyadi di kantor desa dan kemudian Sukriyadi diarahkan oleh pengacara Supriyati untuk membuat surat pernyataan pada tanggal 02 agustus 2024 yang isinya pada intinya Sukriyadi memperbolehkan Supriyati menggunakan ijazahnya untuk persyaratan sebagai calon legislatif.

Berdasarkan fakta persidangan ada keterlibatan Merik Havit dalam turut serta memerintahkan seseorang untuk membuat ijazah milik Supriyati untuk menguntungkan orang lain sebagai syarat pencalonan Legislatif serta untuk mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya baik dalam pemeriksaan penyidikan di Polda Lampung maupun pemeriksaan di persidangan. Dan keterangan kesaksian Merik Havit dibawah sumpah dalam persidangan merupakan keterangan palsu (bohong) dan patut untuk dipertanggungjawabkan.

Bahwa Terdakwa didakwa “MELAKUKAN PEMALSUAN IJAZAH” yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 67 Ayat (1) dan 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Terdakwa yang didakwa melakukan rangkaian yang memberikan ijazah palsu hanya terkesan dakwaan tersebut murni tindak pidana Khusus tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan melakukan memalsukan ijazah tanpa melihat aspek hukum Pidana Umum yakni Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 Kitab

Hal ini tidak terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaannya yang menyatakan “Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena terdakwa hanya diperintah dan menerima dokumen itu dari MERIK HAVIT, apalagi JPU dalam merumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi Supriyati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya. Dan pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak teliti secara Detil tidak menyebutkan secara Lengkap identitas Terdakwa hal ini justru menjadi celah tidak hati-hatinya dalam menyusun DAKWAAN dan TUNTUTAN tidak cermat dan teliti sehingga fakta-fakta dipersidangan tidak berkesesuain dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami keberatan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga dapat membenarkan kesimpulan yang kami kemukakan dibawah ini:

1. Bahwa terbukti dalam Fakta Persidangan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak berkesusaian atas keterangan Saksi Supriyati (Selaku Saksi Mahkota) dalam Dakwaan dan Pengakuan Terdakwa sendiri.

2. Bahwa terbukti pada Fakta Persidangan dalam Keterangan Saksi Ahli Pidana dalam tindak pidana Pemalsuan ijazah ini memungkinkan masuk dalam Ranah Tindak Pidana Umum yakni Pasal 263 KUHP.

3. Bahwa terbukti pada Fakta Persidangan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dalam perkara ini tidak berdiri sendiri melainkan ada Pihak yang memerintah atau menyuruh untuk melakukan Perbuatan tersebut yakni MERIK HAVIT. Sebagaimana dalam Pasal 55 KUHP.

4. Demi Rasa Kemanusiaan dan Keadilan terhadap Kondisi Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN baik secara kondisi Kesehatan yang mengalami serangan jantung serta mental fisik yang mengalami penurunan di usia tua nya, kami Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan penuh rasa keadilan bukan melihat dari kesalahan semata sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat Hukum terdakwa AKHMAD SAHRUDIN memohon kepada Majelis Hakim memutus yang amarnya sebagai berikut :

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN untuk seluruhnya;

2. Menolak seluruh Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-I-31/KLD/04/2025 pada perkara pidana nomor : 126/Pid-Sus/2025/PN. Kla;

3. Menyatakan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;

4. Membebaskan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;

5. Menyatakan memerintahkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLDA LAMPUNG) untuk menetapkan Tersangka terhadap MERIK HAVIT dalam turut serta Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Penetapan Tersangka Nomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Desember 2024 dan mengembangkan pihak-pihak yang terlibat;

6. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN;

7. Memerintahkan agar Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dibebaskan dari tuntutan hukum;

8. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH dan Terdakwa Ahmad Sahrudin yang dibacakan langsung oleh Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledoi penasehat hukum (PH) berupa Replik yang akan dibacakan pada Selasa 5 Agustus 2025.

“Mengingat hari Rabu 6 Agustus 2025 harus segera di putus maka JPU dapat menyiapkan repliknya besok,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.(*)

Komentar