Selain Kukuhkan 15 Kepala Desa di Tanjung Bintang, Bupati Nanang Ermanto Berikan Bantuan Bedah Rumah

Lampung39 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan 

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 15 Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang. Kamis (11/07/2024)

Pengukuhan itu menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, dalam UU ini masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga memberikan Bantuan Bedah Rumah Program Swasembada Rumah Bupati Lampung kepada 8  warga Kecamatan Tanjung Bintang, kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan, jabatan kepala desa merupakan amanah yang tidak ringan. Oleh karenanya, kepala desa dituntut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang mutlak sebagai pelayan masyarakat.

“Masyarakat memilih saudara karena mereka percaya atas kemampuan bapak ibu sebagai pemimpin. Saya sering menyampaikan, bahwa kepala desa harus mampu dalam memajukan desanya,” kata Nanang.

Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan itu menekankan, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang progresif dan memiliki program-program yang inovatif.

“Dari inovasi dan program dapat mengubah tantangan menjadi peluang. Karena salah satu keberhasilan pembangunan dari suatu daerah sangat didukung oleh inovasi yang muncul dari desa,” ujar Nanang.

Selain itu, Nanang juga meminta, agar kepala desa terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa.

“Setiap mengambil keputusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Baik itu dengan tokoh masyarakat, pemuda, ataupun dengan elemen masyarakat lainnya,” imbuhnya. (Kmf)

Komentar