Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Pendapatan Asli Desa (PAD) Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat mulai di sorot tajam sebagaimana Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 18 dan Perbup Cirebon nomor 182 tahun 2022, pasalnya pihak Sekertaris Desa Yang akrab disapa Atin terkesan tidak transparan dalam Pengelolaan PADesa. 
Saat di hubungi Selasa, 22 Agustus 2023 Atin menjelaskan bahwa dirinya menerangkan biar Pimpinan (Kuwu) saja yang menjawab persoalan PAD.
“Sama bu kuwu saja biar enak, entar disampaikan ke bu kuwu nya”, terang Atin melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Saptaji selaku Ketua BPD Dan Yogi sebagai wakil ketua BPD belum bisa memberikan keterangan terkait PADesa saat di temui beberapa awak media.
Disinyalir sejak di jabat oleh Kuwu Ratna pengelolaan hasil sewa tanah bengkok tidak sesuai regulasi sebagaimana Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 18 dan Perbup Cirebon nomor 182 tahun 2022.
Hasil sewa bengkok yang di sorot tajam menimbulkan beberapa persoalan baru di Zona Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon khususnya Desa Setu Wetan.
Saat di konfirmasi, Alda selaku Camat Weru menjelaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Kuwu agar komunikatif, namun dirinya juga mengatakan bahwa watak Kuwu berbeda-beda.

“saya sudah berkali-kali ke Kuwu agar komunikatif, tapi watak Kuwu kan lain bos”, terang Alda melalui Pesan WhatsApp Selasa, 22 Agustus 2023.
Patut diduga Hasil sewa bengkok sejak tahun 2019-2022 hanya dinikamati segelintir oknum Pemerintah Desa Setu Wetan saja yang seolah-olah hasil sewa bengkok mutlak 100% sebagai tunjangan insentif tambahan Kuwu dan Perangkat desa belaka yang sejatinya tunjangan yang bersumber dari hasil sewa bengkok adalah 30% per seratus sebagaimana pengelolaan PADesa sudah di atur Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 18 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.
Hingga di terbitkannya pemberitaan ini, Kuwu Ratna belum bisa di temui dan belum memberikan keterangan terkait persoalan PADesa yang di sorot tajam sejak tahun 2019-2023.





Komentar