Tintarakyat.com, Lampung Selatan
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan wajib mengatur lalulintas sebelum Apel pagi pukul 07.30 WIB. Kegiatan atur lalu lintas tersebut rutin dilaksanakan setiap pagi hari ketika masyarakat hendak beraktifitas.
Saat diwawancarai Tim IWOI Lamsel, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Lampung Selatan, Agus Kurniawan, S.T mengatakan hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang hendak berangkat bekerja ataupun anak-anak yang akan berangkat sekolah dapat sampai tujuan tepat pada waktunya dan tidak mengalami keterlambatan yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Setiap petugas, lanjutnya, ditugaskan ditempat-tempat rawan. “Kami tempatkan petugas di titik jalan yang rawan seperti di tikungan SMPN 2 Kalianda, Didepan Polsek Kalianda, di Depan Tugu Pancasila Kalianda,” jelasnya, Jumat (11/08/2023) di Lapangan Sepak Bola Sidowaluyo.
Menurutnya semua itu dilakukan agar masyarakat yang beraktivitas di pagi hari tidak merasa terganggu apalagi dihantui kekhawatiran terjadinya kecelakaan.
Ia berharap kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi hari ini dapat membantu masyarakat pengguna jalan untuk merasa aman dan nyaman saat berkendara di jam padat arus lalu lintas dan juga merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, bahwa Dinas Perhubungan hanya melaksanakan PAM TIK di hari kerja saja, hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah Dishub tidak Melaksanakan PAM TIK.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Dishub Kabupaten Lampung Selatan yang selalu siap siaga dalam mengatur dan mengatasi arus lalu-lintas kendaraan di jalan-jalan utama khususnya di Kalianda.
Ia berharap dengan makin maksimal kinerja petugas Dishub Kabupaten Lampung Selatan, tidak akan terjadi lagi kecelakaan lalu-lintas yang sering terjadi pada pagi hari. (tim IWOI Lamsel)
Komentar