Tinta Rakyat Sumbar,- Sebuah operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang petani yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis (21/03/24).
Pelaku yang diketahui bernama AG (39), merupakan penduduk Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang petani yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Desneri kepada media pada Sabtu (23/03/24).
AKP Desneri menjelaskan bahwa AG (39) berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 21 Maret 2024 setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil menyita 4 paket sabu dan 1 set alat hisab narkotika jenis sabu/bong dari rumah pelaku,” kata AKP Desneri.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. AKP Desneri menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zulfidial, SH)
Komentar