Batu Bara,
Aroma tak sedap mulai tercium dari tubuh Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel, justru kini disorot tajam oleh publik. Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) secara tegas meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut turun tangan melakukan penyelidikan.
Ketua Rumban Sumut, Yudi Pratama, menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan anggaran Inspektorat Daerah Batu Bara selama tiga tahun anggaran terakhir—2021, 2022, hingga 2023.
“Kami menilai telah terjadi extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dalam pengelolaan anggaran pengawasan. Dirkrimsus Polda Sumut harus segera turun tangan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh potensi korupsi sistemik,” tegas Yudi kepada media, Rabu (23/04/2025).
Yudi menyoroti ketimpangan antara laporan kinerja dan realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Target yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) seperti peningkatan kualitas pengawasan hingga 97% pada TA 2023 dinilai hanya angka di atas kertas.
“Faktanya, ratusan rekomendasi BPK justru dibiarkan mengendap. Tercatat ada 762 temuan dari BPK yang tidak ditindaklanjuti. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang disengaja,” lanjut Yudi.
Lebih mencengangkan lagi, pada tahun anggaran 2022, Inspektorat Batu Bara mengelola dana sebesar Rp 8,3 miliar. Namun, tak ada kejelasan transparansi pemanfaatannya. Sementara di waktu yang sama, berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemkab Batu Bara terus bermunculan, bahkan beberapa kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Isu ini semakin menguat setelah beredarnya surat resmi Bupati Batu Bara Nomor: 800.1.5.3/1493/2024 tertanggal 19 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara cq Inspektur Provinsi. Surat tersebut meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batu Bara atas dugaan penggunaan APBD dan P-APBD 2023 yang membebani keuangan daerah di tahun anggaran 2024.
Tak hanya itu, Yudi juga menuntut agar aparat penegak hukum menyelidiki keberadaan sejumlah aset daerah yang disebutkan dalam laporan BPK dari tahun 2021 hingga 2023, namun tak ditemukan bentuk fisiknya meski anggarannya sudah terealisasi.
“Kami akan menyurati Dirkrimsus secara resmi dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar seruan, ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap moral dan masa depan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (Ikhw@n).
Komentar