PUPR PPK Lampung Diduga Abaikan Ganti Rugi Tol, Ketua PPWI Lamsel dan Warga Buring Lapor ke Jakarta

Lampung953 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Jeritan rakyat jelata menuntut kaadilan yang tergilas oleh penggusuran proyek nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di bumi Khagom Mufakat Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali bergejolak ke permukaan.

Rintihan 56 KK warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung hidup terombang ambing dalam ketidak pastian menanti hak mereka yang tanahnya digusur proyek JTTS sejak 2016 lalu hingga ahir tahun 2025 ini tak juga dibayarkan.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Suradi bersama warga dusun Buring Desa Sukabaru ahirnya bertolak melintasi Selat Sunda menuju Jakarta guna mencari ke adilan dan melaporkan kepada Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke.

Pasalnya, selain ketua PPWI Lamsel, Suradi juga selaku ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) telah memenangkan perkara ini hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung ( MA ).

“Pak Suradi sudah menang di pengadilan Negri Kalianda tahun 2020, tingkat PT Tanjung Karang banding menang, kasasi di MA Jakarta menang juga, dan proses PK di MA menang lagi, sudah 4 tahap menang di pengadilan dan sudah inkcrah”. Ungkap perwakilan warga korban penggusuran Tol.

Putusan PK tersebut tertanggal 21 Desember 2023 yang memerintahkan pihak PUPR, PPK Tol Lampung untuk membayar ganti rugi tanah milik Suradi dan kawan kawan.

Namun parahnya menurut Suradi, putusan pengadilan tersebut di abaikan oleh PUPR PPK Tol Lampung.

Upaya mencarikeadilan juga telah dilakukan dengan melapor ke kantor Ombudsman RI Lampung pada tanggal 10 Agustus 2023.

Dan Ombudsman RI Lampung telah menerima laporan resmi dan memanggil para pihak terkait serta menggelar rapat mediasi.
Namun nyatanya PUPR Tol Lampung tetap mengabaikan surat Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari kantor Ombudsman RI Lampung.

Bukan hanya itu, Suradi dan warga juga telah melapor ke komisi V DPR RI. Dan komisi V DPR RI telah menyampaikan masalah ini dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen PUPR dan Dirjen PUPR.

Namun lagi dan lagi di abaikan begitu saja oleh PUPR Tol Lampung seolah jiwa kemanusiaan telah lenyap dari sanubari mereka yang duduk diatas singgasana jabatan kekuasaan.

Bahkan Suradi dan warga juga telah bersurat langsung ke presiden RI yang diterima Sekertaris Negara pada tanggal 5 Mei 2025, namun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian.

“Pak Suradi dan kami yang lagi mencari keadilan akhirnya laporan ke Ketum ( Ketua Umum ) DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Wilson Lalengke di Jakarta, agar bisa dibantu. Karena pak Suradi di Lampung Selatan juga selaku pengurus Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Selatan”. Pungkas Warga.

Sampai berita ini dilansir, belum ada pernyataan resmi dari pihak PUPR PPK Tol Lampung atau instansi pemerintah lainnya.

Dengan mengikuti perjalanan panjang kasus yang penuh drama ini seolah menggambarkan betapa lemahnya pemerintah dalam menyelesaikan hak hak warganya.

Sehingga masyarakat mempertanyakan apakah masih berlaku nilai prikemanusiaan serta keadilan sosial bagi rakyat Indonesia yang katanya negara ini berlandaskan Pancasila dan UUD 45??. (Tim/Adi)

Komentar