PT.ASDP Cabang Bakauheni Keluarkan Surat Edaran Kewajiban Pengisian Data Reservasi Tiket Dalam Sistem E-Tiketing

Lampung1871 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 tentang Kewajiban Pengisian Data Reservasi Tiket dalam Sistem E-Tiketing, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni.

‎Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan gerai dan outlet loket penjualan tiket, baik di area pelabuhan maupun di luar lokasi, guna mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelayaran.

‎Aturan ini diambil merujuk pada Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 terkait Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP tahun 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa akurasi data penumpang menjadi prioritas utama sebagai bagian dari sistem keamanan pelayaran nasional.

Beberapa poin penting Edaran ASDP tersebut antara lain:

‎1. Seluruh gerai/outlet penjualan tiket di wajibkan untuk mengisi data reservasi tiket kendaraan secara lengkap dan akurat melalui sistem e-tiketing.

2. ‎Data Reservasi tiket yang di maksud harus mencakup jumlah penumpang sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam kendaraan dan di lengkapi dengan identitas yang sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pengisian Data reservasi tiket dilakukan sebelum keberangkatan kendaraan dan atau sebelum masuk kepelabuhan untuk menjadi syarat mutlak untuk validasi/cek-in tiket di tollgate dan loket pelabuhan.

4.Kegagalan dalam melakukan pengisian data reservasi, tiket akan mengakibatkan penolakan dan tidak dapat di layani pada saat cek-in di pelabuhan.

‎‎Dengan terbitnya kebijakan ini tertanggal 11 Juli 2025) ASDP berharap adanya peningkatan kepatuhan dari seluruh mitra penjualan tiket, serta kontribusi aktif dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.

‎Pihak ASDP mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak serta menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. (adi)

Komentar