Proyek Peningkatan Jalan Menukung Senilai (12.021.672.000) Dengan Pekerjaan 2.886 Meter di Beri Sanksi Denda dan Adendum

Lainnya832 Dilihat

TintaRakyat.com- Kalbar
Melawi.Kalbar
Pekerjaan peningkatan jalan Simpang Landau – Menukung Kec.Menukung yang berlokasi di Desa Lihai Kecamatan Menukung dengan Nomor Kontrak 620/29/SPK/BM-Kontruksi DPUPR /2021

Dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp (12.021.672.000) sumber dana APBD Kab.Melawi.
Dengan Kontraktor pelaksana CV.Patroman di kenakan sanksi pemberlakuan denda akibat keterlambatan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati bersama.

IMG20220114153056
IMG20220114152426 scaled

Pelaksana lapangan CV.Patroman
Salim saat ditemui dilapangan Di Kamp Proyek Menukung pada Jumat, 14/01/2022 mengakui pekerjaan peningkatan Jalan ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja.di karenakan banyak kendala baik cuaca dan lain – lain.
“Proyek ini akan selesai dan rampung 4’5 hari kedepan, ucapnya.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Awak Media ini Kepala Bidang Bina marga Edi lugito Jum’at 14/01/2021 menyampaikan melalui via whatsapp bahwa proyek peningkatan jalan simpang Landau- Menukung sudah ada Adendum perpanjangan waktu,dan sudah sesuai dengan edaran Menteri Keuangan Nomor 184 tahun 2021

Tambahan waktu masa denda,
Pekerjaan peningkatan jalan Simpang Landau-Menukung dikerjakan 2886 Meter dan kami beri waktu 30 hari kalender terhitung 1 Januari 2022.dan jaminan pelaksanaan juga kami suruh perpanjang sampai 30 Januari 2022″, ucapnya

Saat disinggung mengenai temuan Awak Media terkait pengukuran dan patok titik terakhir no 3.725 sampai berita ini dinaikkan ke meja redaksi belum ada jawaban dari Kepala Bidang Bina marga Edi Lugito.

Penulis ( Musa )

Komentar