Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI

JAKARTA -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka sudah tidak berlaku di mata hukum.

Hal itu di jelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono,ia mengatakan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Selain itu juga ia menyampaikan aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

“Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tutup Argo. (***) Red

Komentar