Tinta rakyat.com | Ngawi – Ungkap Kasus tidak perlu waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban (pemilik kos) oleh pelaku,
Tempat Kejadian Perkara berada di dalam rumah masuk Ds. Beran Kec/Kab. Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, dan Kasi Humas Iptu Dian, pada Jumat (25/10/2024)
“Benar bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur Kapolres Ngawi.
Kronologi kejadian awal mula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.
Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.
“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi dihadapan awak media.
Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh polisi dan terdapat darah di lantai serta korban
dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.
Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV. Dan dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki, alamat Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.
Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa barat bersama dengan barang bukti.
Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi. Dan saat ini tersangka, telah dilakukan amankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi.
Komentar