Polda Kaltara Brhasil Bongkar Tambang Emas ilegal di  Sekatak

KALTARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar yang diduga tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat,”  Kata Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan, Rabu (04/05/2022.

Tim gabungan Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim polres bulungan yang dipimpin langsung oleh Hendi F Kurniawan Dirkrimsus Polda Kaltara mendapatkan adanya kegiatan Pengelolaan material emas dengan cara rendaman.

“Setelah melakukan introgasi polisi kemudian menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta,” Kata Hendy.

Kata Hendy dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti  antara lain 1 kunci Excavator Warna Hitam, 8 Karung  3/4 Karung Sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 1 Buah Selang,Alkon,Botol Perak, 3 Unit Excavator, 1 Unit Dozer Merk Komatsu, 1 Set Alat Uji Kandungan Emas, 1 Buah Blower, 1/2 Hydrogen Peroksida (Soda Api), 1 Unit DT Dw 8495 Lk.

“Ada 4 1/2 Botol Air Keras, dua Piring Untuk Haluskan Sempel Tanah, Kompol Portabel, dua buah Gas 1 sudah terpakai, 5 Handpone ,2 Buah Timbangan dua Kaleng CN ( Dalam keadaan Terpakai),1 Buah Buku catatan kegiatan pengolahan Emas,” ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku diduga pasal yang dilanggar yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 / 2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). * (red/rls)

Komentar