Perdana di Kecamatan Ketapang, Desa Sido Asih Cetak Mandiri Pembuatan KK dan Akte Bagi Warganya

Nagari / Desa392 Dilihat

Lampung Selatan tintarakyat.com

Pemerintah Desa Sido Asih Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan saat ini menjadi salah satu Desa yang secara perdana melayani urusan administrasi pembuatan surat menyurat yang di cetak secara langsung tanpa melalui Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di ibukota Kabupaten Lampung Selatan Kalianda.

Pembuatan administrasi surat menyurat yang dapat di cetak mandiri tersebut antara lain:
Kartu Keluarga (KK) Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Hal itu di ungkapkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Khoirul Ansori, SE kepada pewarta di Kantor Desa Sido Asih. Senin (3/7/2023).

”Kita sudah ada MoU dengan Capil (Catatan Sipil) dengan beberapa persyaratan. Kemudian berkas yang kita Upload tersebut melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang langsung masuk ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemendagri langsung yang bisa menentukan masuk atau tidaknya tergantung kelengkapan berkas yang di upload dari kita”. Ungkap Khoirul.

Khoirul Ansori melanjutkan, ”Alhamdulillah selama ini untuk tingkat sukses nya 80%. Kita sudah mulai launching sekitar pertengahan bulan Mei 2023. Dan sudah melayani sekitar 50 data berkas yang masuk dan sudah di cetak. Alhamdulillah dengan adanya pelayanan pembuatan berkas secara mandiri ini bisa mempermudah masyarakat kita tidak lagi jauh ke Kalianda, dan di Kecamatan Ketapang baru Desa Sido asih secara perdana sudah mulai melayani cetak berkas secara mandir”.imbuh sekdes Desa Sido Asih Khoirul Ansori,.SE.

Berikut persyaratan yang harus di siapkan antara lain:
Seluruh persyaratan berkas di Foto copy 2 (Dua) rangkap dan membawa berkas asli

*Pembuatan KK baru karna menikah:
-KK asli orang tua
-KK asli mertua
-F.1.01
-Foto Copy buku nikah
-Kopelan dari Desa

*Perubahan KK baru nambah anak
-Membawa KK asli
-SKL asli dari Desa
-Foto Copy buku nikah

*Perubahan mengurangi anggota keluarga:
-KK asli
-F.1.01
-Foto Copy KK yang di hapus
-KTP El asli yang di hapus
-Foto Copy buku nikah Kepala Keluarga
-Kopelan Desa.

*Buat Akta Kematian:
-KK asli
-Formulir kematian
-KTP saksi
-Surat kematian dari Desa
-Kopelan Desa
-KTP asli alm

*Buat Akta Kelahiran:
-KK asli
-Formulir akta
-Foto Copy buku nikah
-Kopelan Desa
-Foto Copy SKL dari Bidan/RS

*Buat Surat Pindah:
-KK asli
-Foto Copy buku nikah
-Formulir pindah
-F.1.01
-Kopelan dari Desa.

Dengan telah di siapkan persyaratan tersebut, maka memudahkan operator atau petugas di Desa dalam proses pembuatan kelengkapan administrasi berkas surat menyurat dari masyarakat.

Sebelum nya untuk membuat (cetak ) KK dan Akte, warga masyarakat Desa Sido Asih harus mengantri di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kalianda. Saat ini masyarakat Desa Sido Asih sudah dimudahkan setelah ada nya pelayanan cetak mandiri di Desa. (adi)

Komentar