Pengedar Asal Kabupaten Bangkalan Diamankan Satnarkoba Polres Sampang

Hukum & Kriminal236 Dilihat

Sampang, madura.tintrakyat.com- Anggota Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap pelaku berinisial MM asal dusun gili barat Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang AKBP siswantoro menyatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka telah ditangkap di jalan raya Kh.Hasyim Asyari pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 00.10 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka terdapat ditemukannya barang bukti berjenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih dari 50.66 gram beserta barang bukti lainnya seperti lakban dan sobekan tisu beserta HP Oppo A1k.

Dalam keterangannya Kapolres Sampang menyampaikan bahwa motif dari tersangka bekerja sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ini sebagai kurir diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”.

Perlu diketahui atas perbuatan tersangka inisial MM terjerat dalam pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara, tersangka juga merupakan residivis terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: D. Fitriyanto

Komentar