Pemuda Baso Ditangkap karena Diduga Memiliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Paket Narkoba

Tinta Rakyat Sumbar,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar terus meningkatkan upaya penindakan narkotika. Pada Sabtu (23/03/24), berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HMY (23) di pinggir Jalan Raya Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka berhasil menyita 2 paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening dari tersangka.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Desneri. Proses hukum akan mengacu pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama penggeledahan, kegiatan ini juga disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. (Zulfidial, SH)

Komentar