Pemilik UMKM Desa Pematang Pasir Mengeluh, Tak Bisa MoU Dengan MBG-SPPG Di Desa Setempat Yang Telah Beroperasi

Lampung181 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Program pemerintah pusat yang di gagas presiden Prabowo kini sudah banyak di jumpai di sejumlah desa dan mulai running dengan aktivitas
dapur Makanan Bergisi Geratis-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (MBG-SPPG) ke titik titik sasaran sesuai peruntukannya.

Namun dalam perjalanan nya, banyak bermunculan permasalahan permasalahan yang terjadi.

Seperti halnya di Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Melenggangnya beberapa aktivitas dapur MBG di desa setempat, tidak sejalan dengan harapan warga masyarakat dan Pemerintah Desa setempat.

Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) setempat malah ‘menjerit’ tanpa suara.

Menurunnya omset warga masyarakat pemilik UMKM Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang dirasakan getir oleh mereka.

Keluh kesah tersebut di ungkap NL selaku pemilik UMKM yang bergerak dalam bidang usaha Daging Ayam Potong warga Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang ke awak media saat berbincang di Desa Pematang Pasir. Rabu (20/5/2026).

Dengan nada lirih dan bergetar karena stroke ringan, NL di dampingi istri mengungkapkan sejak ber operasinya beberap dapur MBG di desanya malah permintaan konsumen pembeli daging ayam potong lesu dan sepi.

NL menuturkan, sebelum beroperasinya dapur MBG di lingkungan desanya, permintaan daging ayam potong dapat menghabiskan 2 box sehari.
1 box = 15 ekor daging ayam potong.

“Sejak beroperasinya MBG konsumen pembeli daging ayam potong malah sepi, kita hanya mampu menghabiskan 1 box, itu pun kadang mencapai dua hari”. Ungkap NL dan istri lesu.

Namun ia tak menampik, ada pihak dapur MBG-SPPG lokal di desa nya pernah memesan dadakan sehingga mereka kewalahan untuk mempersiapkan sesuai kebutuhan pesanan, karena dadakan.

“Pernah ada pihak MBG-SPPG pesan namun dadakan, itu juga yang membuat kita kelabakan untuk mempersiapkan permintaan kebutuhannya bang”. Ujar NL dan sang istri.

Ketika ditanya apakah UMKM lokal di lingkungan desa Pematang Pasir tidak dilibatkan atau di berdayakan sebagaimana ke aripan lokal yang diatur Badan Gizi Nasional ( B G N )??

“UMKM kami tidak masuk, mereka katanya sudah ada order (supalyer) dari Kalianda, kecuali mereka ada kekurangan baru pesan”. Ungkap NL.

Menanggapi keluhan warga masyarakat nya, Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026) angkat Bicara.

Ia mengatakan, banyak keluhan yang masuk ke pemerintah desa, baik masalah tidak dilibatkannya UMKM yang ada, bahkan sampai tenaga kerja.

“Di sini ada tiga MBG, Kita sudah koordinasi meminta ke salah satu MBG-SPPG yang ada di sini untuk melibatkan banyak warga lokal dan melibatkan UMKM yang ada di desa Pematang Pasir’. Ucap Kades Darto

Namun menurutnya dua MBG-SPPG di pinggir jalan raya Lintas Timur Trans Sumatra tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait melibatkan UMKM dan tenaga kerja lokal.

Sementara berdasarkan aturan Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta menyerap pasokan dari UMKM lokal, koperasi, BUMDes, petani, peternak, dan nelayan kecil di sekitar lokasi dapur.

Kebijakan tegas ini didasarkan pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Bersambung…..
(Adi)

Komentar