Pemdes Ruguk Fasilitasi Audiensi Kuasa Hukum Penggarap Lahan Posko dan Kuasa Hukum Rangga

Lampung186 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa Ruguk ( Pemdes Ruguk ) Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi Audiensi antara Nursalam selaku kuasa hukum/advokat Rangga dengan Barhanuddin,SH selaku kuasa hukum/advokat warga Desa Ruguk penggarap tanah posko yang berlangsung di balai desa setempat . Selasa ( 22/4/2025 ).

Hadir dalam acara tersebut Jarok/Kepala Desa Ruguk Saiful,SE dan segenap jajaran, pihak kepolisian polsek Penengahan dan anggota Koramil 421-03/Pnh, BPD Ruguk dan beberapa warga masyarakat penggarap tanah posko.

Audiensi tersebut di buka langsung oleh Kepala Desa Ruguk Saiful. “Kami pada perinsipnya sebagai pemerintah desa adalah pelayan publik mewakili pemerintah Kabupaten, untuk selanjutnya silahkan antara kuasa hukum penggarap dan kuasa hukum pemilik alas hak tanah untuk menyampaikan poin poinnya”. Ucap Jarok Saiful.

Selanjutnya Pihak kepolisian polsek Penengahan Kanit Sinaga menyampaikan, “Bahwa kehadiran kita disini antara kedua belah pihak adalah mencari solusi, bukan yang lain lain”. Ujarnya singkat menegaskan.

Usai audiensi, kuasa hukum/advokat Rangga Barhanuddin menerangkan kepada para awak media bahwa di gelarnya acara audiensi yang di Fasilitasi Pemdes Ruguk adalah sekedar pemberitahuan saja.

“Masing masing mempunyai alat bukti, pengakuan, silahsilahkan saja. Kita punya bukti (dokumen), pengakuannya bukan sekedar pengakuan biasa. Jadi kalau memang nanti mereka (penggarap) ada buktinya ya silahkan, karena kita juga ada buktinya”. Terangnya

Lanjut Barhanuddin, “Kalau kita nunggu aja, karena kita pemilik lahan, ga ada persoalan bagi kita mau di undang untuk audiensi, kita selalu stanbay”. Imbuhnya

Selanjutnya, Nursalam sebagai kuasa hukum/advokat penggarap lahan di konfirmasi para awak media memaparkan beberapa poin penting dari kliennya.

“Satu, mohon terhadap lahan garapan klien kami tidak di lakukan pengukuran dan pematokan. Kemudian pihak pemdes Ruguk di mohon dari klien kami untuk bersikap netral tidak memihak ke pak Rangga. Kemudian yang diharapkan masyarakat supaya ada kejelasan lahan ini milik siapa. Apakah milik PT. Bakrie Brothers apakah miliknya pak Rangga bin Nuril Hakim. Nah inilah yang dibutuhkan masyarakat”. Terang Nursalam.

Ia melanjutkan, “Kalaupun Nuril Hakim/Rangga bisa menunjukkan surat pelimpahan dari Bakrie Brothers ke kami, maka masyarakat meminta sisa pembayaran yang belum di lunasi.
Karena waktu pembebasan tahun 1997, nilai pembebasan itu Rp 2500 (Dua Ribu Limaratus Rupiah) per meter atau Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) per hektar”. Ungkapnya.

Dikatakannya, masyarakat hanya terima Rp 600 (Enam Ratus Rupiah) sampai Rp. 1000 (Seribu Rupiah), sehingga ada sisa Rp.1500 (Seribu Limaratus Rupiah) pembayaran ditahun 1997. Karena hal itulah masyarakat tidak mau menerima di nominal Rp.1500 karena nilainya sudah berbeda mengikuti kurs dolar dan harga emas saat ini.

” Itu 30 tahun yang lalu dengan, kalau Rp.1000 ( Seribu Rupiah ) sudah ditawarkan oleh pihak Rangga, namun masyarakat tidak mau karena belum ada kejelasan. Karna didalam surat pembebasan PT. Bakrie Brothers itu warga masyarakat/pemilik awal tidak boleh mengalihkan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun. Nah kalau sekarang masyarakat mengalihkan kepada Rangga, jadi masalah baru nanti, itu yang di takutkan oleh masyarakat”. Ujar Nursalam.

Lebih lanjut Nursalam mengatakan,
ada rencana audiensi juga ke Bupati Lampung Selatan untuk menyampaikan keluhan, sedapat mungkin hal ini bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat dengan damai.

“Kecuali bila ada hal gugat menggugat, apa boleh buat, ini kita tempuh dulu dalam upaya mediasi, mungkin kita minta iringi juga dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Polres Lampung Selatan satu minggu yang lalu agar kedua pihak di mediasi di Polres Lampung Selatan. Sehingga
forum audiensi tidak membahas materi yang berujung tidak ada kesimpulan.

Ia mengungkapkan sudah 105 orang kliennya yang sudah memberi kuasa dan menandatangani. Menurutny kemungkinan akan bertambah 150 orang karena ada yang belum menandatangani surat kuasa.

“Harapan kita permasalahan ini bisa selesai kondusif aman, nyaman dengan jalan musyawarah mufakat, tidak panjang panjang semua di untungkan”. Tutup Nursalam.

Ditempat yang sama, Kades Ruguk Saiful di konfirmasi awak media mengatakan.

“Ini sifatnya audiensi, dan pemerintah desa hanya memfasilitasi kedua belah pihak, kami hanya pelayan publik, apapun bentuknya kami hanya melayani sesuai fakta data yang ada, karena permasalahan ini ada di desa Ruguk, ya kami ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,
kalaupun nantinya mau membahas bukti bukti ranahnya di pengadilan, sesuai yang disampaikan kuasa hukum tadi”. Terang Saiful.

Terkait Tanah Posko tersebut, Saiful menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan ikut campur pemerintah desa mengukur atau mematok lahan, karena menurut nya, pemilik lahan memiliki kelengkapan dokumen yang ada, dan punya alas hak.

“Mereka melakukan pengukuran dan pematokan itu, kami tidak bisa menyetop dan melarang. Namun ini kan audiensi dan mediasi harus kita indahkan apa yang menjadi permintaan kuasa hukum,demi keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ), Ini selisih paham perlu diluruskan bukan sengketa, karena pada tahun 1997 itu sudah terjual dari pemilik tanah awal/penggarap terhadap pemilik tanah posko”. Pungkas Jarok Saiful. (Adi)

Komentar