Pemdes Pematang Pasir Salurkan BLT-DD Tahap III : Semoga Dapat Dikembangkan Sesuai Harapan Pemerintah

Nagari / Desa1068 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menyalurkan BLT-DD ( Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahap III bulan Juli-Agustus- September Tahun 2025, berlangsung di Aula Balai Desa setempat. Selasa ( 2/9/2025 ).

Penyaluran BLT-DD tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono, S.Pd didampingi Sekcam Ketapang Elhayati, SE, Pendamping Desa Pematang Pasir
Ketua BPD Pematang Pasir Budi Prasetyo kepada 10 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) Desa Pematang Pasir.

Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono menyampaikan apa yang menjadi harapan pemerintah dengan terealisasi nya bantuan BLT-DD tahap III dapat membantu perekonomian ketahanan panganan kepada KPM.

“Harapannya bantuan ini tidak langsung habis, tapi dapat di kembangkan terutama bagi penerima BLT-DD”. Harap Darto Wasono

Sekcam Elhayati mewakili camat Rendy Eko Supriyanto S.Stp menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan desa untuk penyaluran BLT-DD.

“Kami hadir di undang desa, untuk memastikan penyaluran BLT-DD sesuai sasaran. Harapan kami, untuk semua KPM, agar bantuan ini dapat di pergunakan sebaik baiknya sesuai kebutuha pokok tentunya.”pesan Elhayati.

Sementara, Pendamping Desa Pematang Pasir Rama Natayepi SE
mengatakan bahwa penyaluran BLT-DD tersebut wajib di kontrol oleh Pemerintah Kecamatan dan pendamping desa agar bisa terealisasi sesuai dengan aturannya.

“Jadi masing masing KPM mendapat bantuan 3 bulan selaligus, dengan besaran Rp 300 ribuan dikali tiga bulan, total Rp 900 per KPM”. Ucap

Ia menyampaikan mekanisme penyaluran BLT-DD tersebut berdas Permendes ( Peraturan Menteri Desa ) NO 7 Tahun 2023.
Bahwasanya Pemdes melakukan validasi di tingkat dusun untuk menentukan sesuai kriteria antara lain :
1. Memiliki penyakit menahun
2. Lansia tunggal menjadi tulang punggung keluarga
3. Memiliki penghasilan di bawah UMR ( Upah Minimun Regional) atau dibawah Rp. 500 ribu per bulan.

Selanjutnya dilakukan validasi, kemudian Verifikasi dari setiap dusun dipilih dari calon menjadi KPM dan di verifikasi kembali oleh pemdes di wakili kembali oleh Kades, agar bisa menentukan berapa jumlah KPM di tahun 2025.

” Harapannya KPM dapat memanfaatkan bantuan ini dikembangkan sesuai harapan pemerintah”. Tutup Rama Natayepi. (adi)

Komentar