Musdesus Bangunrejo Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Lainnya425 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa Bangunrejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) dalam pembentukan dan sekaligus penetapan struktur kepengurusan Koprasi Merah putih.

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Musdesus dihadiri Kepala Desa Bangunrejo Rohgianto dan segenap jajaran, Ketua BPD Wayan Adinata, camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto ,S.S.T.P, Pendamping Lokal Desa (PLD) Erwinsyah, agama, tokoh masyarakat Kadus,RT serta masyarakat undangan.

Musdes berlangsung di Kantor balai desa setempat. Jum’at ( 16/5/2025 )

Tujuan pembentukan koprasi merah putih di desa adalah :
untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Koperasi ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat, serta menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan

“Kami berharap dengan terbentuknya kepengurusan koperasi merah putih desa ini tidak hanya menjadi formalitas saja, melainkan menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat. Mudah mudahan koprasi ini maju dan berkembang”. Ujar Rohgianto usai acara.

Berikut Susunan Pengurus
Koperasi Desa Merah Putih Bangun Rejo Periode 2025 s/d 2028 :

KETUA
Nama : EKO ARIFIN
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama : MUSLIMAN
WAKIL KETUA Bidang Anggota
Nama : PANJI
SEKRETARIS
Nama : MERINDA MIDANIA
BENDAHARA
Nama : NYOMAN BUDIANE

Susunan Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih Bangun Rejo

KETUA
Nama : ROHGIYANTO
ANGOTA
Nama :.I WAYAN ADINATA
ANGGOTA
Nama : NURMAWAN

Menyetujui usaha koperasi :
Kantor Koprasi
Kios Sembako
Simpan Pinjam
Klinik Desa
Gerai Obat Murah /Apotik Desa
Unit Pendingin
Unit Logistik

Simpanan pokok Rp 125.000 /orang
Simpanan wajib Rp 10.000 /bulan/orang
Modal pendirian koperasi Rp.6.075.000,-
Terdiri dari :
Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp.5.625.000,-
Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp.450.000,-

Alamat sekretariat Desa Bangunrejilo RT05/RW02

(adi)

Komentar