ntb.tintarakyat.com , Kota Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota hari ini, kamis ( 19/11/2020) melalukan penggerebekan terduga pelaku kepemilikan Narkoba di kost-kostan waki RT. 05 RW. 02 kelurahan Manggemaci Kec. mpunda Kota Bima. Pelaku adalah seorang Warga Pane inisial AK (23). Pelaku diciduk petugas Setelah menerima informasi oleh masyarakat sekitar bahwa Kerap terjadi transaksi narkoba di kost-kostan tersebut.
Pada saat penggeledahan, AK tidak berkutik dan ditemukan barang bukti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Saat diinterogasi AK menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari IM (42), tidak menunggu lama Tim lalu melakukan penggrebekan di kost-kostan di kelurahan Dara Kota Bima. Pada saat digrebek, IM melakukan perlawanan sehingga petugas melalukan tindakan terukur yakni menghadiahi timah panas di kakinya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Ramli , SH membenarkan perihal penangkapan Dua orang terduga pelaku kejahatan yang memiliki narkoba tersebut.
“Awalnya kami mengamankan satu orang terduga pelaku di kost an lingkungan waki, setelah di interogasi dia memberi keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang yang bernama IM, kami melakukan penangkapan dan karena dia melawan maka Tim lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkannya”, jelas Iptu Ramli, SH.
Dari penggrebekan IM didapatkan barang bukti dan diamankan petugas, selain narkoba yang diduga siap edar, Tim juga menemukan satu buah sempi rakitan di kost nya.
(Redaksi TR NTB)
Komentar