Melalui Pemilihan, Musdesus Desa Kuripan Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Lampung207 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam pembentukan struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dilaksanakan di balai Desa Kuripan, Sabtu (17/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Penengahan Hermawan SH,MH, Kepala Desa Kuripan Suhatsyah dan segenap jajaran, ketua BPD Yoga Pramana, Ketua LPM, Pendamping PKH ,TKSK, Pendamping Desa Lokal (PLD), Bhabinkamtibnas, Babinsa, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat desa kuripan.

Kades Kuripan Suhatsyah dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan musdesus sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Oleh karena itu, ia berpesan untuk mempercepat pembentukan kepengurusan koperasi merah putih dan meminta kontribusi dari anak muda yang ada di desa kuripan untuk ikut andil dalam pembangunan desa yang dalam hal ini adalah untuk ikut bergabung pada koperasi merah putih.

“Bagi siapapun nanti yang terpilih menjadi pengurus koperasi agar serius dalam menjalankan tugasnya, karena tujuan dibentuk koperasi merah putih ini untuk memfasilitasi serta mendukung perekonomian apa yang ada pada desa baik dari hasil panen, UMKM ataupun kebutuhan masyarakat yang memerlukan modal”. Ujar Suhatsyah.

Ia juga menegaskan, agar pengurus serius menjalankan koperasi ini karena, melihat manfaat bagi masyarakat desa kuripan dalam hal pemenuhan semua kebutuhan lokal.

Melalui pemilihan Susunan Pengurus
Koperasi Desa Merah Putih Kuripan Kecamatan Penengahan yang sudah di sepakati Periode 2025 s/d 2028 :

Ketua
– Reza Fernando
Sekretaris
– Erna Wati
Sementara penetapan Bendahara akan menyusul dalam dalam waktu dekat karena keterbatasan waktu.

Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kuripan

Ketua
– Suhatsyah

Untuk simpanan pokok yang disepakati bersama yaitu senilai Rp.200.000,00/orang dan simpanan wajib senilai Rp.50.000,00/bulan/orang

(aqso)

Komentar