Manipulasi Pajak Atas Penjualan Tanah Diwilayah Kota Bengkulu Terkhusus Kelurahan Pekan Sabtu

BENGKULU – Diduga kelurahan pekan sabtu Kota Bengkulu tidak mempunyai dasar dengan harga Rp 100.000/meter, dalam hal ini negara mengalami kerugian miliyaran Rupiah, KPK harus turun tangan untuk menyelesaikan Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak atas penjualan Tanah di Wilayah Pekan Sabtu Kota Bengkulu.

Gurdiman Harahap, S.Kom, Ketua Umum Pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia menganalisa Berdasarkan manipulasi pajak atas penjualan tanah diwilayah kota bengkulu terutama di kelurahan pekan sabtu,

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih terhadap dugaan korupsi manipulasi pajak atas penjualan tanah untuk pembangunan Perumahan oleh PT. Central Graha Nirwana yang merupakan satu atap dengan PT. Alam Mega Lestarindo dugaan besar satu paket untuk manipulsi Pajak atas Penjualan Tanah dikelurahan pekan sabtu,” ujarnya seperti dilansir p3news.com, Senin (07/10/2024)

Lanjutnya, Manipulasi harga ini sangat Fantatis hanya Rp 100.000/meter sedangkan dalam PERATURAN WALIKOTA (PERWAL) Kota Bengkulu NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN untuk Kelurahan Pekan Sabtu.

“Pada penjualan dengan harga dibawah NJOP nilai BPHTB akan tetap mengikuti NJOP yang tertera di PBB tanah tersebut sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019. Mengacu pada aturan tersebut dilarang bagi masyarakat untuk menentukan harga jual-beli nilai objek perhitungan pajak dari tanah tersebut akan mengikuti NJOP yang ditetapkan. Mekanisme validasi BPHTB ini sendiri berimplikasi pada berubahnya nilai dari lahan yang menjadi objek jual-beli lahan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Kelurahan Pekan Sabtu guna Menurunkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya

Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah yang sudah ditetapkan oleh WALIKOTA BENGKULU.

Gambar posisi bidang tanah

1 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AA Rp. 863,900
2 GRIYA DUTA KEMILING AB Rp. 423,603
3 JL. ARU JAJAR AE/AL Rp. 458,745
4 PADANG KEMILING PERMAI AI Rp. 325,746
5 PERUMAHAN ANENDIA AL Rp. 430,007
6 JL. TERMINAL REGIONAL AK/AY Rp. 436,761
7 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA AO/AA Rp. 643,893
8 JL. KEMILING PERMAI AW Rp. 647,992
9 JL. REGIONALTERMINAL SEBAKUL AY Rp. 372,393
10 JL. REGIONAL REGIONAL AZ Rp. 767,683
11 JL. SERAWAI BA Rp. 170,679
12 JL. NUSANTARA BB/AZ Rp. 367,584
13 JL. DEPATI PAYUNG NEGARA/JL. PADANG KEMILING BF/AA Rp. 1,205,152

Pihak media mencoba klarifikasi kepada Hendri lurah kelurahan pekan Sabtu melalui sambungan telpon WhatsApp dan pesan singkat Hingga berita ini ditayangkan tintarakyat.com. belum memperoleh balasan. (BS)

Komentar