Lapor Pak Presiden.!!, Usut Kasus Jalan Tol di Lamsel, 8 Tahun Kompensasi ke Rakyat Tak Dibayarkan.!

Nasional692 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Megahnya JALAN TOL TRANS SUMATERA ( JTTS ) yang melintasi dan membelah bumi Lampung sepanjang pulau Sumatera MENGGILAS dan menyisakan KEHANCURAN LAHAN PENGHIDUPAN warga masyarakat di Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Meskipun kemajuan Infrastruktur jalan Tol di Era mantan PRESIDEN JOKO WIDODO tersebut membawa dampak positif, namun faktanya keadilan dan kemerdekaan tak dirasakan bagi warga korban JTTS di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Seolah ‘MENARI DIATAS LUKA’ itu yang dapat dilihat dan di rasakan
bagi warga masyarakat KORBAN PENGGUSURAN JALAN TOL desa setempat.

Bahkan dari informasi yang dihimpun, 12 warga mengalami sakit dan meninggal dunia diduga mengalami stress karena hingga kini belum terima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ditaksir mencapai Rp 20 Miliar sejak tahun 2016.

“Sejumlah warga tersebut diduga stres karena lahan tempat mereka mencari makan sudah digusur untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, dan sampai saat ini mereka belum mendapat ganti rugi,” Ucap Suradi Senin (27/01/2025).

“Kami sudah berulang kali menagih pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalur Jalan Tol Trans Sumatera itu ke Kementerian PUPR, namun hingga kini belum ada kepastiannya,” ungkapnya.

Korban penggusuran jalan Tol Trans Sumatera tersebut sampai saat ini terombang ambing di samudra ketidak pastian dan tak ada keadilan dari negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Padahal, Suradi Cs selaku ketua Pokmas ( Kelompok Masyarakat) setempat telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung dan mendapat surat balasan dari Ombudsman Republik Indonesia yang di terima Suradi pada tanggal 11 Juli 2024.
Kemudian Surat Tindak lanjut dari Ombudsman RI yang di terima Suradi pada tanggal 5 Agustus 2024.

Selanjutnya Surat Perkembangan Laporan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024. Dalam poin 4 surat tersebut menerangkan bahwa:

Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI pada tanggal 26 September 2024 melalui surat nomor:B/2711/LM.28-K4/IX/2024

Prihal: Koordinasi tindak lanjut penyelesaian laporan /pengaduan masyarakat dengan pokok hasil pertemuan pada intinya bahwa Menteri LHK berkomitmen untuk melakukan penyelesaian laporan/penyelesaian pelepasan kawasan hutan, namun harus mengikuti prosesur dan aturan yang berlaku, dan Kementerian LHK RI menunggu pengajuan dari Kementerian PUPR RI karna terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian PUPR RI.

Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan mereka yang telah di menangkan.
Suradi selaku Ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan kepada wartawan mengatakan.

“Laporan ke dua kita sudah masuk lama ke Ombudsman Provinsi Lampung untuk menghadapi tim PUPR Bina Marga Provinsi Lampung terkait permohonan pembayaran, dari masyarakat korban penggusuran jalan Tol, dan saya juga sebagai Pokmas desa Sukabaru berupaya menghadap ke tim PUPR Bina Marga Provinsi Lampung.” Ungkap Suradi di kediamannya Desa Sukabaru Senin (27/01/2025).

“Kami sudah menang di Pengadilan Kalianda, Menang di Pengadilan Banding, Menang di Pengadilan Kasasi, Menang di PK, seharusnya dana itu dititipkan di konsenasi pengadilan, kenapa itu tidak di lakukan oleh tim PURP Bina Marga ProvinsiLampung?? wajar jika masyarakat berasumsi ada permainan drama misteri dari oknum Instansi yang menangani kasus ini”. Tukasnya

“Kami mencobanya bagaimana secepatnya Tim PUPR/Bina Marga Lampung memberikan pembayaran ke kami. Mestinya semua itu sudah ada keputusan hukum dan payung hukum, seharusnya segera dibayarkan dengan pihak kami masyarakat, karna kasus ini sudah cukup lama sampai 8 tahun lebih.” ungkap Suradi.

” Yang ironis adalah, 56 warga masyarakat korban penggusuran jalan Tol tersebut masih harus terbebani membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ke pemerintah, padahal tanah itu sudah di pakek jalan Tol”. Imbuhnya.

Suradi berharap, pak Joko Widodo (Jokowi/mantan presiden) turun tangan untuk menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi lahan milik 56 warganya tersebut dan meminta kepada Presiden Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kepada pak Presiden Prabowo, kami minta dan berharap di bantu hak hak kami sebagai korban penggusuran jalan tol agar segera di berikan. Usut tuntas oknum dari Instansi terkait yang menangani kasus ini. Agar terciptanya Keadilan Sosialisasi bagi seluruh rakyat Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.” Pungkas Suradi. ( Adi )

Komentar