Tintarakyat-Lampung Selatan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan giat Sosialisasi Pemilukada serentak kepada pemilih ( masyarakat) yang di laksanakan di Mall Pelayanan Desa (MPD) Sidoasih Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (12/11/2024).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai proses penyampaian informasi tentang tahapan pemilu kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 yang tidak lama lagi akan di gelar serentak.
Acara tersebut dihadiri Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Ketapang Samsinur beserta jajaran PPK dan sekretariat. PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) Kepala Desa Sidoasih M. Ibrahim dan jajaran, Syahlan selaku pemateri dari PPI ( Panitia Pengawas Independen ) Lamsel, Robi Saputra selaku pemateri dari Bawaslu Lamsel dan masyarakat undangan.
Kepala Desa Sidoasih Dalam sambutannya menyambut baik Sosialisasi pendidikan Pemilih bagi warga masyarakat agar lebih memahami dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami dari desa hanya menghimbau warga masyarakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian meskipun berbeda pandangan dalam pilihanan. Jangan jadikan hal itu halangan dan perpecahan. Kita harus jadi pemilih yang cerdas yang tidak bisa di pecah belah. Mari kita sukseskan pilkada pada 27 November 2024 nanti. Siapapun yang terpilih, itulah pimpinan dan panutan kita, itu saja himbawan dari saya”. Pungkas Kades Ibrahim.
Selanjutnya Surip menyampaikan amanat dari Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak terkait akan dilaksanakan nya pesta demokrasi pemilukada serentak yang akan di gelar pada 27 November 2024.
“Bapak / ibu hadir disini dalam rangka mengikuti sosialisasi pendidikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, bupati dan wakil bupati Lampung Selatan yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024, bapak ibu harus tau syarat untuk memilih harus terdaftar di DPT ( Daftar Pemilih Tetap). Namun bila tidak terdaftar di DPT, masih bisa milih dengan syarat membawa KTP-EL. Apapun yang menjadi pilihan bapak ibu menjadi rahasia bapak ibu, jangan karna gara gara beda pilihan tidak setegoran”. Ujar Surip
Dikatakan Surip, bahwa Pemilu adalah pendewasaan berdemokrasi, siapa saja bebas memilih dan mencalonkan kandidat yang disukai dan harus mengetahui rekam jejak dari kandidat yang akan dipilih, sehingga pilihan itu nantinya akan menentukan dalam kebijakan lima tahun kedepa.
Selanjutnya Syahlan memberikan materi pemahaman tentang sistem demokrasi pemerintahan Indonesia dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan mekanismen pemilihan langsung umum bebas jujur. Termasuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Termasuk rekam jejak dari pasangan calon, dan kemampuan calon menyelesaikan problem di masyarakat baik pendidikan, kesehatan, pertanian dan sebagainya.
Ia juga menyinggung money politik ( politik uang ) yang sangat berbahaya, karna calon tersebut ujungnya akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Sahlan, bahwa Lampung Selatan termasuk salah satu wilayah zona merah politik.
“Dalam pemilu kali ini ada sangsinya, berbeda dengan pemilu lalu. Saat ini money politik pemberi dan penerima ada sangsinya berupa pidana denda dan kurungan 2 tau lebih, itu perlu saya ingatkan, jangan sampai kita kena, atau dilaporkan”. Ucap Sahlan mengingatkan.
Sementara perwakilan Bawaslu Lamsel Robi Saputra menyampaikan tugas dan fungsi bawaslu dan jajaran sampai tingkat PTPS untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi dan menerima laporan pelanggaran pemilu serta melakukan penindakan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakumdu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami mohon saling mengingatkan, dan menginformasikan apabila ada pelanggaran untuk melaporkan ke kami sebagai pengawas pemilu”. Ujar Robi Saputra. (Adi)
Komentar