Ketua Umum Manguni Rondor Indonesia (MRI), Donny Tutu Minta Polres Minsel Hukum Oknum Perusakan Rumah Ibadah Di Tumaluntung

Sultra539 Dilihat

Tintarakyat.com,Minsel-Perusakan Atribut Rumah Ibadah milik Jemaat Advent Tumaluntung Kecamatan Tareran Minsel Sabtu (23/10/2021)

Dalam hal ini,Tonaas Ormas Adat Manguni Rondor Indonesia (MRI) meminta kepada Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan Rumah Ibadah Jemaat Advent Tumaluntung Kecamatan Tareran.

Menurut Tonaas Ormas Adat Manguni Rondor Indonesia Minsel Michael Pangkey mengatakan ini adalah salah satu tindakan yang mencedrai kerukunan antar umat beragama sekaligus berlawanan dengan Hukum.

“Aksi kedua oknum masyarakat yang merusak tempat ibadah itu tidak bisa dibiarkan dan dibenarkan. Kita minta pihak kepolisan untuk tegas memproses tuntas kasus ini,” ujar Tonaas Pangkey.

Hasil mediasi belum mendapati kesepakatan damai yang benar-benar antara jemaat dan oknum pelaku yang diduga perangkat desa.

“Hasil mediasi kemarin tidak sesui dengan harapan jemaat kami oleh karena yang menjadi pokok persoalan tidak diangkat dan kami tidak mendapatkan syarat yang diberikan oleh jemaat,” ungkap Pdt Desmon Sumendap.

Ditambakanya pihak jemaat kemudian memutuskan untuk melanjutkan ke proses hukum untuk ke dua tersangka.

“Kami jemaat sudah membuat laporan, kenapa kami membuat laporan oleh karena kami mau ini dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi semua orang bahwa ini hal yang tidak baik dilakukan dan harus ditindak secara hukum,” kata Sumendap.

Ketum Pelopor Angkatan Muda Indoneia (PAMI)-Perjuangan Noldy Pratasis mengatakan apapun oknum pelaku pengrusakan harus diproses hukum.

“Yang dilihat ini dari kasus pengrusakan di tempat ibadah, itu harus proses, harus bagaimana menimbulkan efek jerah pada orang-orang tersebut,”ujar NP.

Ketua Umum Manguni Rondor Indonesia( MRI ) Donnie Tutu mengacuh ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin semua orang dalam hak bernegara, dan meyakini iman masingmasing.

Kita di MINSEL percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” tegas Tutu.

Ketum Ormas Adat Manguni Rondor Indonesia meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Minsel. menelusuri dan menghukum tanpa terkecuali siapapun oknum yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.”ujar Doni Tutu.

Van Brongkos

Komentar