Ketua Umum BPAI Karyono SH : Menegaskan Bupati Pandeglang dan Kepala BPMPD Terkait Sengketa Calon Kades

Banten, Artikel, Headline1528 Dilihat

IMG 20210709 WA0009

Pandeglang, tintarakyat.com – Menindaklanjuti surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya oleh pihak LKBH BPAI DPW Provinsi Banten mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum BPAI, Karyono SH.

Karyono, SH dan tim langsung menemui pihak Bupati dan Dinas BPMPD Pandeglang meminta untuk segera menindaklanjuti surat keberatan dan menyelesaikan disekitar persoalan calon Kades Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Padeglang, Banten yang diduga ada pelanggaran, bahkan sudah menghilangkan hak politik warga negara Indonesia.

 

Karyono menjelaskan bahwa jika permasalahana ini merupakan tanggungjawab pembuat produk hukum
(Perbup) karena dasar hukum yang berlaku pada Cakades tersebut merupakan Peraturan Bupati Pandeglang nomor 07 tahun 2021.

 

Saya kira ibu Bupati lebih paham, jika terjadi permasalahan sengketa pada Bakal Calon Kades, seharusnya pihak Bupati dapat melakukan langkah persuasif agar Pilkades di Kabupaten
Pandeglang dapat berjalan sesuai harapan Masyarakat, dan jika terdapat kejanggalan ini menurut saya dapat di selesaikan di tingkat Kabupaten sebelum melangkah ke TUN, “tutur Karyono.

 

Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 07 tahun 2021, Pasal 15. huruf F, berbunyi “Bupati harus memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten.

 

Ditempat terpisah, Mufidz menjelaskan bahwa dirinya menduga sudah dicurangi oleh panitia seleksi bakal
calon kepala desa di tingkat kecamatan. Pasalnya instrument penilaian yang diberikan itu keluar dari konteks seorang kepala desa. Ia mencontohkan salah satu pertanyaan yang keluar dari Panitia Bacakdes yaitu tentang siapa pemborong jalan TOL. Ini jelas tidak ada korelasinya dengan jabatan seorang kepala desa, tegasnya.

 

Untuk itu saya minta agar diadakan seleksi ulang dan mohon pengawasan dari semua pihak, saya kira ini akan terbukti bahwa saya adalah kepala Desa terbaik di kecamatan Picung, “ucap Dia.

 

IMG 20210815 WA0007 1

Ditemui di kantor BPMPD Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas BPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni
Hermawan, kepada Awak media menjelaskan, bahwa setiap tahapan Pilkades itu sudah ada peraturannya dan pihaknya juga sudah melakukan crosschek ke panitia seleksi bakal calon kepala desa. Namun Camat kecamatan Picung sulit dihubungi via telepon sehingga pihak BPMPD harus turun tangan langsung.

 

Doni Hermawan juga mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkades di kabupaten Pandeglang, dan jika terdapat pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana silahkan dilaporkan.

 

Terkait dengan permasalahan di Desa Ciherangpun Doni mempersilahkan Tim LKBH-BPAI untuk melakukan gugatan ke TUN Pandeglang, karena pihak BPMPD juga tidak mau pesta demokrasi ini tercoreng oleh oknum panitia PILKADES, pungkasnya.

 

Minggu 15 Agustus 2021.
Ahmad Syarifudin, tintarakyat.com

Komentar