Labuhanbatu-tintarakyat.com
Usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai saksi, Kejari Labuhanbatu akhirnya menetapkan status Kepala Desa Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Warsito (45) sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan dilakukan penahanan, Selasa (8/9/2020).
Tak hanya itu, Kejari Labuhanbatu juga menetapkan Sarpin (48) Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai tersangka.
Hingga saat ini Sarpin belum dilakukan penahanan karena tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejari Labuhanbatu.
Sebelum dibawa ke rutan Mapolres Labuhanbatu, Warsito menjalani pemeriksaan rapid test oleh dokter RSUD untuk memastikan tersangka bebas dari Covid-19.
Kejari Labuhanbatu, Kumaedi SH melalui Kasi Pidsus, M Husairi SH didampingi Kasi Intel, Syahron Hasibuan SH menjelaskan, bahwa penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Dari hasil pertimbangan penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga kita melakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus.
Dan untuk Sarpin, Kades Bulungihit akan dilakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/09/2020) dengan status tersangka, ucap Kasi Pidsus pada media.
Warsito Kades Halimbe diduga telah melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp.560 juta sedangkan Sarpin Kades Bulungihit diduga melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2016-2019 yang telah merugikan negara sebesar Rp.960 juta.(hsn)
Komentar