Batu Bara, tintarakyat.com
Sebuah praktik mencurigakan mencuat dari lingkungan pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Kepala Sekolah SMK Negeri di wilayah tersebut diduga kuat melanggar kebijakan yang ia tetapkan sendiri, kegiatan bakti sosial yang dibatalkan, justru tetap digelar.
Melalui surat resmi tertanggal 9 Mei 2025, Kepala Sekolah Fauzi dengan tegas membatalkan kegiatan bakti sosial dan peduli lingkungan yang sedianya diikuti oleh siswa kelas XII. Dalam surat itu, pihak sekolah bahkan menjanjikan pengembalian seluruh dana kegiatan kepada siswa.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Kegiatan tetap berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025, lengkap dengan atribut perpisahan siswa. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga diduga disertai pengumpulan dana dari siswa dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah per orang.
Kepala Sekolah Fauzi saat dikonfirmasi menampik keterlibatan sekolah dalam kegiatan tersebut. “Acara itu bukan agenda resmi sekolah, semuanya sudah diperintahkan oleh Kacabdis,” tulisnya lewat pesan WhatsApp pada Minggu (11/5/2025).
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar. Sebab, Fauzi sendiri sebelumnya telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan bahwa tidak ada aktivitas apapun di sekolah pada tanggal 10 Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Sekretaris For’masib (Forum Media Siber Batu Bara), Effendi, menyoroti inkonsistensi pernyataan pihak sekolah dan menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang sebelumnya telah melarang penyelenggaraan kegiatan seremonial di akhir tahun pelajaran 2024/2025.
“Kalau memang kepala sekolah tak tahu-menahu, seharusnya ia mengambil langkah tegas karena pelanggaran sudah terjadi. Tapi kalau ia tahu dan membiarkan, maka integritasnya patut dipertanyakan,” kata Effendi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan internal dan bisa mencoreng nama baik institusi pendidikan negeri.
For’masib mendesak Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah bersangkutan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. (Dedek).
Komentar