Tintarakyat.com, Bitung — Sebagai mana yang telah di beritakan para media sebelumnya, terkait dugaan tindak kasus curanmor yang dilakukan tiga pemuda beberapa hari lalu itu belum cukup bukti yang kuat.
Berdasarkan Konferensi Pers singkat yang digelar oleh Kabag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandago dan Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka diruangan lantai dua Polsek Maesa Kota Bitung. Yang terjadi di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Ketiga pemuda tidak bermaksud untuk mencuri Motor tersebut malahan ketiga pemuda ini berniat untuk membawa motor di Polres, dengan maksud mengamankan dari pencuri.
Kasubag Humas Polres Bitung mengatakan klarifikasi kecurigaan mereka, “Terkait dugaan kasus curanmor oleh ketiga pemuda itu salah paham saja, terkait pemilik motor oleh karena motornya sudah tidak ada di jalan maka dia datang melapor di Polsek Maesa, “singkat Kasubag Humas Katiandago.
Menurut Kapolsek Maesa Dewa Ayu Cempaka dalam peristiwa pencurian itu belum cukup bukti. Terkait pemberitaan yang sudah viral tidak ada bukti yang kuat mengarah ke tindak pidana. maka diadakan Konferesi Pers guna meluruskan pemberitaan tersebut.
“Bahwasanya, yang telah diberitakan oleh awak media itu tidak masuk dalam unsur Curanmor, dan tidak kuat bukti karena motor tersebut adalah hanya motor temuan ketika kami lidik, kalau dibuktikan nanti kami akan naikan ke tahap sidik apalagi ini masih dalam tahap penyelidikan kami akan mengumpulkan barang bukti saksi-saksi, namun dalam penyelidikan tidak cukup bukti jadi tidak ada unsur Curanmor, “jelas Kapolsek.
Ini bukan salah tangkap, Sekali lagi kita kembalikan ke lidik kecuali sudah ke tahap sidik untuk itu kita masih mengamankan karena anak tersebut hanya dicurigai oleh karena rekaman CCTV kemudian kami amankan untuk lakukan lidik.
Namun ketika kami cari bukti-bukti ternyata lemah tidak ada pembuktian yang kuat, menurut si anak yang menemukan motor ini bahwasanya mereka tidak mencuri hanya menemukan di pinggir jalan dan mereka dorong pakai kaki dari motor yang satu maksud mereka motor tersebut akan di bawa di Polres karena motor terlalu besar tidak dikuasai mereka sehingga celaka, “terang Kapolsek.
Kasus ini sudah dianggap selesai dan kami sudah mempertemukan pemilik motor dan ketiga anak yang dicurigai, ”
Kami sudah laksanakan sesuai prosedur oleh karena belum cukup bukti maka kami tidak naikan ke sidik, setelah cukup bukti kami lidik akan dinaikan ke sidik barulah kami akan mengeluarkan surat perintah penahanan itulah yang dinamakan tersangka atau terduga, ” sebutnya.
Ini Miskomunikasi atau salah paham tetapi tidak apa-apa kami Polsek Maesa akan panggil kedua belah pihak kami akan selesaikan di sini, “ujar Kapolsek Dewa.
Komentar