Tintarakyat – Lampung Selatan
Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.
Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.
Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak.
Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.
Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.
Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !
Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.
Asiknya lagi, sahabat saya seorang pejabat ASN yang biasa saya panggil “pay” karena lentur jemarinya ketika memainkan gitar dan dikenal sebagai musisi rock n roll tiba tiba berpakaian timur tengah tak lupa dengan peci khas dikepalanya. Hari harinya banyak ia habiskan di lingkungan masjid Bani Hasan yang kala itu berpusat sebagai sentrum pergerakan. Ia menjadi sosok yang lebih islami ketika itu. Melihat itu hati saya berbahagia, sebab apalagi yang dicari selain kebahagiaan karena menjalani sunnah nabi.
Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.
Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.
Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.
7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.
Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.
Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.
Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?
Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah.
Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.
Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.
Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.
Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana.
Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.
Diwaktu inilah menurut saya, atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.
Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.
Berdasarkan hal ini maka berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.
Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.
Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).
Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.
Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.
Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.
Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif.
Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.
Penulis adalah anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung. (*).
Komentar