HUT RI ke 78, Bupati Lamsel Bersama Kalapas Serahkan Remisi ke Warga Binaan Lapas Kelas II A Kalianda

Lampung655 Dilihat

Tintaralyat.com. Lampung Selatan

Pada momentum 17 Agustus Tahun 2023, Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda bersama rombongan Anggota Forkopimda Lamsel, Kalapas Kelas II A Kalianda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda Lamsel,
Para Pejabat dan seluruh Pegawai Lapas Kelas II A Kalianda;
Para Warga Binaan Lapas Kelas II A Kalianda.

Kehadiran Bupati Lampung Selatan tersebut guna menghadiri dan menyampaikan sambutan dan pemberian Remisi Umum I (Pengurangan Masa Hukuman kepada sejumlah warga Binaan LP Kelas II A Kalianda. Kamis 17 Agustus 2023.

di Aula Lapas Kalianda (17/8).

Kegiatan turut dihadiri oleh Forkopimda di Lampung Selatan, yaitu Kapolres Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, Dandim 0421/LS, Ketua Pengadilan Lampung Selatan, Kepala BNNK Lampung Selatan, beserta dengan rekan-rekan Media di Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan memberikan selamat kepada penerima remisi dan dirinya turut memberikan motivasi kepada Narapidana yang hadir.

“Saya ucapkan Selamat kepada seluruh penerima Remisi, hari ini merupakan momen untuk bangkit dan menyongsong masa depan dengan motivasi hidup yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Kalapas Kalianda melaporkan terdapat 526 narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus, dengan pengurangan Masa Tahanan selama 1 Bulan sebanyak 92 orang.

Yang dikurangi masa tahanan selama 2 bulan sebanyak 121 orang, pengurangan selama 3 Bulan sebanyak 158 orang, pengurangan 4 bulan sebanyak 103 orang.

Kemudian yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 Bulan sebanyak 42 orang, pengurangan masa tahanan 6 bulan sebanyak 10 orang, dan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 9 orang.

Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagian Narapidana sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ucap Kalapas.

“Harapan kami kedepan tentunya dengan menggandeng dan terus bersinergi dengan semua pihak, kita bisa terus melangkah dengan lebih baik dan lebih PASTI,” Tutup Kalapas Kalianda.

Selanjutnya Bupati Lampung Selatan dengan di temani Forkompinda Lamsel dan Kalapas Kelas II A Kalianda memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas II A Kalianda.( Tim IWO-I Lamsel )

Komentar