( HGU PT Ceria Prima ) dengan No 14.10.00.00. .telah Mencaplok area Pemukiman Dusun Senangak Desa Kalon
Bengkayang Kalbar “.Dengan dikelurakan nya HGU 2005 PT. Ceria Prima membuat masyarakat tidak bisa membuat surat hak milik / sertifikat di lahannya sendiri yang telah dikuasai sebelum Indonesia merdeka dulu” ungkap.( AM ) salah satu masyarakat dusun senangak
Hal ini dikatakan pada Awak media ”ada nya HGU PT. Ceria Prima sangat merugikan masyarakat dusun senangak desa kalon. dan masyarakat nya tidak bisa berbuat banyak dikarenakan lahan termasuk HGU perusahan yang didalamnya adalah lahan masyarakat semuanya masuk HGU perusahaan PT, Ceria Prima tersebut dan sangat merugikan hak atas tanah ( Khusus Dusun Senangak ) maka dalam hal ini kami arusnya mengadu kemana lagi.ke ATR BPN Bengkayang sudah dan mereka menyarankan ke perusahan pemilik HGU PT Ceria Prima dengan No 14.10.00.00 dan kami mengikuti saran dari ATR BPN Bengkayang dan pihak PT Ceria Prima menyarankan kami ke pemerintah.jadi kemana lagi harus kami mengadu.
Area terletak di Wilayah Utama Dusun Senangak Masyarakat Desa Kalon, yang merupakan tempat Pemukiman, Pertanian, dan Perkebunan masyarakat,”ada nya HGU tersebut Warga masyarakat tidak bisa memohon Penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Seiringnya waktu. Sering terjadi konflik antara masyarakat dan Perusahaan dalam Hak pengelolaan Lahan tersebut,”maka dari itu kami memohon pada pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mencari jalan terbaik dalam hal ini. hak atas tanah kami dengan perusahan tersebut.dan Masyarakat sangat keberatan dengan adanya HGU tersebut pembangunan sekolah SDN 10 di dusun senangak yang bersumber dana nya dari APBN sumber dana dari Merah Putih dan SMP 07 Seluas tidak bisa direhab karena terbentur areal ‘PT Ceria Prima imbuh tomas yang tidak mau kita sebut kan nama nya,
Semenjak itu beroperasi sampai sekarang tidak di kelola oleh Perusahaan PT. CERIA PRIMA ”kita cuman meminta untuk mengeluarkan Dusun Senangak dari HGU itu yang mencaplok wilayah dusun kami dan terletak di pemukiman Dan masyarakat memohon kepada Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis melalui Instansi terkait “agar dapat Melepaskan dusun senangak dari HGU
PT. CERIA PRIMA yang sudah Mencaplok lahan masyarakat sejak dari tahun 2005- di tahun 2024 terpasang lah bahwa lokasi tersebut milik ( PT Ceria Prima)
Daerah pemukiman masyarakat dusun senangak desa Kalon arus dikeluarkan apa pun yang arus kami adapi dari PT Ceria Prima
Dan Pihak terkait dapat mencari solusi yang terbaik untuk pelepasan hak kami dari pemilik HGU tersebut.
Wrt, Mls