Batu Bara, tintarakyat.com
Kesuksesan dan keberhasilan dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) ada dipenyelenggara, oleh sebab itu, perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta wawasan tentang Pemilu, sehingga dapat terselesai dengan cepat dan akurat.
Hal tersebut disarankan salah satu Pengurus PWI Kabupaten Batu Bara Sholeh Pelka, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, diaula RM 100, Jln lintas Sumatera, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (22/06/2023).
Selain penyelenggara, dikatakan Sholeh, bagi saksi partai Calon Legeslatif (Caleg) juga perlu meningkatkan SDM dan wawasan terkait Pemilu agar nantinya pemilu terlaksana dengan baik dan aman.
“Kunci utama suatu keberhasilan dan kesuksesan pemilu ada ditangan penyelengara, tingkatkan lagi SDM dan wawasan terkait pemilu dan begitu juga bagi para saksi partai untuk calon agar benar – benar memahami pemilu agar tidak terlalu banyak protes yang bukan menjadi suatu pelanggaran,”saran Sholeh.
Sholeh Pelka mewakili Ketua PWI Kabupaten Batu Bara berharap bagi penyelenggara harus fokus dan benar – benar mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) sehingga memahami tentang Pemilu.
Ketua KPU Batu Bara M. Amin Lubis,SH.i menyampaikan Kegiatan FGD membahas penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Tentu metodenya mulai dari bawah, setiap kabupaten/kota akan muncul rekomendasi – rekomendasi dalam rangka penyusunan peraturan KPU,”ungkap Amin.
Bahwa, isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 akan memudahkan dan tidak menghilang urgensi dalam pelaksanaan tersebut.
Dimana, metode penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja).
Penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel yaitu panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu panel A terdiri dari ketua KPPS, dan 2 anggota KPPS lainnya dan panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
“Keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batu Bara sebanyak 1446 TPS, Mudah – mudahan nanti dengan sistem dua panel dapat terselesaikan lebih cepat dari biasanya dengan aman dan lancar,”harap Amin. (Suf)


Komentar