Ketua komisi 1 DPRD kota padang Elly Thrisyanti,SE,Akt mengatakan agar Pemko Padang dapat mengkaji ulang aturan yang dikeluarkan tentang Izin masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan terhitung mulai tanggal 13 juni 2020.
Pemko padang sudah mulai memperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dimasa pandemi covid 19 (New Normal). Hal ini sudah bisa dilakukan semenjak tanggal 13 juni 2020. Hal ini tertuang dalam Perwako no 49 bagian ke 6 tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di Pasal 36.
Lebih lanjut menurut ketua Komisi 1 DPRD kota Padang menuturkan aturan ini sangat berbanding terbalik dan harus dimatangkan lagi agar tidak muncul persoalan baru dan tidak terjadi penularan virus Covid 19, karena tambah beliau kasus virus Corona masih terjadi peningkatan.beliau menegaskan untuk permasalahan ini belum setuju untuk dilaksanakan pesta pernikahan baik digedung maupun di tenda.dan ini berlaku di seluruh zona kota Padang,mengingat tamu yang akan datang dalam pesta pernikahan tentu datang dari bermacam2 tempat dikota Padang.
Elly berpesan agar masyarakat bersabar dahulu guna upaya bersama memutus mata rantai covid 19 dapat tuntas dengan kesedaran kita bersama, Tungkasnya sembari tersenyum. (BR)







Komentar