Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Dalam sebuah temuan terbaru, terungkap bahwa terdapat dugaan kasus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terkait dengan aset tanah persawahan yang tidak didukung oleh perjanjian. Dari hasil analisa KIB (Kartu Inventaris Barang), ditemukan bahwa nilai total aset tanah persawahan yang dimiliki oleh Dinas Pertanian mencapai Rp12.247.741.941,00. Namun, terdapat ketidaksesuaian yang mencurigakan, dimana hanya sebagian kecil tanah persawahan yang disewakan kepada warga yang didukung oleh perjanjian.
Dari total 344 bidang tanah persawahan yang disewakan, hanya 51 bidang tanah senilai Rp2.046.697.260,00 yang didukung dengan perjanjian, sdangkan sisanya 293 bidang tidak di dukung perjanjian senilai 10 Milyar lebih. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pengelolaan aset publik yang patut diduga adanya unsur praktik KKN. Persoalan yang muncul dan disorot tajam terkait sewa yang tidak didukung oleh perjanjian sebanyak 293 bidang.
Dalam wawancara dengan Saudi didampingi Riyan (Selasa, 27 Juni 2023), Saudi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. Namun, mereka menyampaikan bahwa sewa tersebut didasari perjanjian.
“kita disini sudah sesuai, ada perjanjiannya semua”, terang Riyan
Selain itu, keterangan dari Saudi dan Riyan dinas pertanian tidak selaras dengan hasil investigasi tim awak media, di ketahui adanya indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan aset tanah persawahan tersebut sebanyak 293 bidang.
Ditempat terpisah, Hj Nina Kabid pertanian memaparkan, “untuk tahun 2021bukanlah bagiannya, karena saya masuk di tahun 2023 awal, jadi yang lebih tahu adalah orang yang sebelum saya mas”, tuturnya saat di konfirmasi WhatsApp Selasa, 27 Juni 2023.
Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset publik. Keterlibatan pihak terkait seperti auditor internal, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat sipil diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian dan mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan KKN ini. Selain itu, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan aset publik juga menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di masa depan.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan aset publik dan menjadi cikal-bakal persoalan di kemudian hari. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menangani dugaan kasus KKN terkait aset tanah persawahan ini. Langkah-langkah tersebut meliputi melakukan penyelidikan mendalam, memastikan proses hukum yang adil dan transparan, serta memberikan sanksi yang sesuai bagi para pihak yang terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan aktif berperan dalam pengawasan terhadap pengelolaan aset publik, dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya praktik korupsi dan memastikan aset publik digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset publik, termasuk proses penyewaan tanah persawahan, untuk memastikan bahwa mekanisme yang ada memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. Perlu dilakukan peningkatan pengawasan internal, penguatan peraturan, dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Komentar